Buntut Pencabutan Izin STMIK Tasikmalaya, Orangtua dan Mahasiswa Mengadu ke DPRD

- 29 Maret 2023, 15:56 WIB
Ketua BEM STMIK Tasikmalaya Fikri Anwar Fadilan saat menyampaikan pendapatnya di rapat paripurna
Ketua BEM STMIK Tasikmalaya Fikri Anwar Fadilan saat menyampaikan pendapatnya di rapat paripurna /kabar-priangan.com/Dian Maldini

KABAR PRIANGAN - Buntut pencabutan izin Kampus STMIK Tasikmalaya sejak Jumat 24 Maret 2023, permasalahan berlangsung hingga ke anggota legislatif.

Seperti yang disampaikan oleh salah satu orangtua mahasiswa sebelumnya, Santi Permana (40) asal Cibalong Kabupaten Tasikmalaya, dirinya akan menyeret pihak kampus hingga ke kursi DPRD Kota Tasikmalaya. Kedatangan Santi bersama orangtua mahasiswa lain yaitu menuntut pihak kampus untuk ganti rugi. Tak hanya orangtua, puluhan mahasiswa turut hadir.

Pantauan wartawan Kabar Priangan, pada Rabu 29 Maret 2023 sejumlah orangtua dan puluhan mahasiswa STMIK Tasikmalaya menghadiri audiensi di Gedung Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

Baca Juga: Izin Kampus STMIK Tasikmalaya Dicabut Kemendibud Ristek, Begini Nasib Mahasiswa!

"Kami sebagai orangtua mahasiswa, menuntut beberapa hal, antara lain mengembalikan uang registrasi, deadline proses merger maksimal 2 pekan, jadwal wisuda tepat waktu, dan lokasi kampus merger yang jelas," kata Santi di depan anggota DPRD Kota Tasikmalaya.

Pada kesempatan itu, pihak kampus dihadiri oleh Plt Ketua STMIK Tasikmalaya Rahadi Deli Saputra, Ketua Kampus STMIK Tasikmalaya Restu Adi Wiyono, dan Dosen STMIK Tasikmalaya, Dani.

Terkait 40 temuan PDDikti yang "saklek" mencabut izin operasional, Kampus STMIK Tasikmalaya enggan membuka meski sudah di hadapan anggota dewan.

Baca Juga: Meski Ada Korban Kelas Jauh Ilegal, Kampus STMIK Tasikmalaya Tetap Membantah

"Kami pun dari kemarin sejak audiensi di kampus, pihak STMIK Tasikmalaya tidak mau membuka alasannya kenapa. Lalu, terkait pemindahan mahasiswa harus dibebaskan dan tidak dipaksa oleh pihak STMIK Tasikmalaya dalam menentukan keputusan," tambah Santi.

Sementara itu, Plt Ketua STMIK Tasikmalaya Rahadi Deli Saputra masih bertahan pada alasannya atas pencabutan izin operasional. "Alasan pecabutan izin ini karena tiga temuan oleh PDDikti yaitu unsur persoalan keluarga, permasalahan data, dan unsur tidak kooperatif," ucap Rahadi.

Baca Juga: Cara Mengatasi Set Top Box Tidak Ada Gambar tapi Ada Suara, Berikut Ini Langkah-Langkahnya!

Alasan yang diucapkan oleh Rahadi masih menjadi pro-kontra bagi mahasiwa dan orangtua. Pasalnya, keduanya menilai, permasalahan keluarga tidak mungkin ditanggapi oleh Ditjen Dikti hingga penutupan kampus.

Ketua BEM Tasikmalaya, Fikri Anwar Fadilah menanggapi alasan yang tidak masuk akal dan berbelit-belit yang diucapkan oleh pihak Kampus STMIK Tasikmalaya. "Alasan yang disampaikan oleh pihak kampus hanya itu-itu saja. Hingga kini, kampus tidak transparansi terkait pidana jual beli ijazah dan kelas jauh ilegal," kata Fikri.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Bandung yang Lagi Hits Malam Hari, Cocok Sambil Ngabuburit Asik!

Sementara itu, Fikri menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan eskalasi besar di DPRD Kota Tasikmalaya, jika permasalahan ini tidak selesai sesuai target. "BEM STIMIK Tasikmalaya akan melakukan eskalasi massa ke DPRD lagi. Perlu Bapak-bapak Dewan ketahui, dari segi manapun mahasiswa sangat dirugikan," ucap Fikri.***

 

Editor: Dian Maldini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x