Dengan demikian ketenteraman lingkungan sekitar warung tidak terganggu dan prinsip saling menghormati juga terjaga. Sebelumnya pihaknya juga sudah sosialisasi tentang surat edaran itu. "Kemudian sekarang kami ingatkan lagi. Warung makanan boleh buka mulai pukul 16.00 WIB," kata Junjun.
Petugas Satpol PP menargetkan 16 warung nasi yang akan didatangi pada kegiatan kali ini. Dua diantaranya adalah warung nasi di salah satu gang di Jalan HZ Mustofa dan Jalan Ciromban Kota Tasikmalaya.***