Dituding Sebarkan Berita Bohong, Anggota DPRD Garut Dilaporkan ke Polisi

- 5 April 2023, 20:38 WIB
Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Muhidin menunjukan bukti penerimaan pengaduan masyarakat atas adanya dugaan penyebaran berita bohong pangkalan gas LPG  fiktif di Garut.
Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Muhidin menunjukan bukti penerimaan pengaduan masyarakat atas adanya dugaan penyebaran berita bohong pangkalan gas LPG fiktif di Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Pemerhati kebijakan publik melaporkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut. Ia menilai anggota dewan tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks sehingga menimbulkan kegaduhan warga. 

"Hari ini saya sengaja datang ke Mapolres Garut untuk melaporkan seorang anggota DPRD Garut terkait penyebaran berita bohong. Ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Asep Muhiddin selaku pelapor saat ditemui di Mapolres Garut, Rabu, 5 April 2023.

Disebutkannya, anggota DPRD Garut yang saat ini dilaporkannya ke polisi berinisial AMS. Beberapa waktu lalu dia telah membuat pernyataan banyaknya pangkalan gas elpiji fiktif di Garut.

Baca Juga: DPRD Jabar Minta Pemkab Garut Tak Abai Terhadap Permasalahan Sekolah Terdampak Jalan Tol Getaci

Namun, tutur Asep, ternyata hingga saat ini anggota dewan itu tidak bisa membuktikan ucapannya tersebut. Padahal akibat pernyataannya itu telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Disampaikannya, hingga saat ini masyarakat Garut masih terus bertanya-tanya, pangkalan mana yang oleh anggota dewan itu disebutkan fiktif. Apalagi menurut anggota dewan tersebut, dari 17 pangkalan yang ada di Garut, 14 di antaranya ternyata fiktif.

"Saya menduga ada kepentingan pribadi dari mencuatnya isu adanya pangkalan fiktif di Kabupaten Garut.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x