KABAR PRIANGAN - DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Percepatan Pembangunan Daerah Selatan. Saat ini, tahap pembuatan Perda tersebut masih berupa Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah Rahadian mendorong penuh agar Ranperda tersebut segera rampung. Ranperda tersebut, kata dia, merupakan usul inisatif DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk lebih memajukan daerah, khususnya di Tasikmalaya Selatan (Tasela).
"Jadi sampai saat ini terus kita bahas. Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya bisa segera ditetapkan dalam Paripurna," jelas Demi, Rabu, 5 April 2023.
Baca Juga: Daftar Kecamatan yang Masuk dalam CDOB Kabupaten Tasela, Gatra, dan Cianjur Selatan
Dipaparkan Demi, Ranperda tersebut disusun sebagai upaya pemerintah daerah untuk mempersiapkan berbagai pembangunan di daerah Tasela. Dan pihaknya pun siap mendorong hal itu.
"Siapa tahu kan Tasela ini disahkan oleh pemerintah pusat, walapun saat ini masih adanya moratorium," kata Demi.
Dikatakan dia, saat ini pembangunan di daerah Tasela harusnya sudah tertata dengan baik. Apalagi proses DOB (Daerah Otonom Baru) atau pemekaran Tasela ini tinggal menunggu dibukanya moratorium oleh pemerintah pusat saja.
Maka kata Demi, hal ini tentu harus dipersiapakan. Jangan sampai ketika hal itu disahkan, namun berbagai fasilitas dasar pemekaran tidak ada.