Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak Polres Garut mengamankan seorang pemuda berinisial R (21), warga Kecamatan Cibalong. Ia diketahui telah membawa kabur atau menculik seorang anak dibawah umur yang merupakan warga Kecamatan Limbangan, Selasa, 11 April 2023 pagi.
Baca Juga: Berdalih Terlanjur Suka, Pemuda Jomblo di Garut Nekat Culik Balita
Tersangka R ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cibalong tanpa perlawanan. Dari rumah tersangka, polisi juga berhasil mengamankan seorang balita yang sebelumnya diculik tersangka.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman bagi tersangka yakni 7 tahun penjara.***