Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H? Ini Cara Hindari Sanksi Administratifnya

- 18 April 2023, 20:03 WIB
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Kantor Induk, Samsat Keliling dan Samsat Gendong tidak melakukan pelayanan terhitung 19 sampai 25 April 2023.*/kabar-priangan.com/D Iwan
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Kantor Induk, Samsat Keliling dan Samsat Gendong tidak melakukan pelayanan terhitung 19 sampai 25 April 2023.*/kabar-priangan.com/D Iwan /

 Baca Juga: Pemudik Tidak Perlu Risau, Polri Siapkan Satgas Pengamanan di Jalur Mudik Lebaran 2023 yang Rawan Kejahatan

"Pembayaran PKB secara online itu sebagai solusi untuk mempermudah pelayanan pajak kepada masyarakat, sekaligus agar terhindar dari denda. Intinya, selama liburan pajak kendaran dapat dibayar dimana saja dan  tanpa ribet. Melalui online itu sangat praktis," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah