Komplotan Spesialis Pencurian Kerbau dan Sapi di Garut Ditangkap, Dua Pelaku Dilumpuhkan Timah Panas

- 2 Mei 2023, 15:04 WIB
Jajaran Kepolisian Resor Garut akhirnya berhasil menggulung komplotan spesialis pencuri hewan ternak jenis sapi dan kerbau yang aksinya sudah sangat meresahkan. Selama menjalankan aksinya, komplotan ini telah berhasil mencuri lebih dari 20 ekor sapi dan kerbau.
Jajaran Kepolisian Resor Garut akhirnya berhasil menggulung komplotan spesialis pencuri hewan ternak jenis sapi dan kerbau yang aksinya sudah sangat meresahkan. Selama menjalankan aksinya, komplotan ini telah berhasil mencuri lebih dari 20 ekor sapi dan kerbau. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Pihak kepolisian di Garut akhirnya berhasil menggulung komplotan spesialis pencuri hewan ternak kerbau dan sapi. Komplotan ini telah sering melakukan aksinya sehingga sangat meresahkan warga.

Polisi berhasil mengamankan 7 orang yang diduga anggota komplotan spesialis pencurian kerbau dan sapi ini. Karena berusaha melakukan perlawanan saat akan ditangkap, 2 di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas. 

Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif, menyebutkan ke-7 anggota komplotan spesialis pencurian hewan ternak yang berhasil diamankan terdiri dari Jj (41), AS (47), Amd (37), Ir (24), Dw (45), Yt (40), dan Abd (45). Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan terkait kasus pencurian puluhan ekor kerbau dan sapi di wilayah Kecamatan Banjarwangi dan juga daerah lainnya di Garut.  

Baca Juga: Anies Baswedan Makan di Resto Cibiuk, Beli Surabi danTerkesan Selama di Garut

"Mereka kami tangkap di wilayah Banjarwangi dan Cikajang beberapa hari lalu. Dari 7 tersangka yang kita tangkap, ada 2 orang yang terpaksa kami lumpuhkan dengan ditembak bagian kakinya karena melakukan perlawanan dan mereka merupakan otak pelaku," ujar Amir, Selasa, 2 Mei 2023.

Diungkapkannya, dalam melakukan aksinya komplotan ini memiliki cara yang khas dan sadis. Kerbau atau sapi hasil curian dibawa ke hutan kemudian hewan itu dimutilasi untuk diambil bagian tubuh yang banyak terdapat dagingnya sedangkan bagian yang kurang penting seperti kepala, kaki, dan tulang mereka tinggal begitu saja. 

Kasus pencurian kerbau dan sapi yang dilakukan komplotan ini menurut Amir sudah sangat sering terjadi. Namun selama ini kasus tersebut terbilang misterius dan sulit diungkap sehingga sangat meresahkan. 

Baca Juga: Di Garut, Anies Minta Pendukungnya Tak Mendebat dan Melawan Isu Negatif Tentang Dirinya

Namun imbuhnya, berkat kerjasama antara Tim Sancang Polres Garut dan Polsek Banjarwangi, pada akhirnya keberadaan komplotan spesialis pencurian kerbau dan sapi ini berhasil juga terungkap. Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyelidikan dalam kasus ini.

"Kasus pencurian kerbau dan sapi yang dilakukan komplotan ini sudah terjadi sejak tahun lalu dan baru sekarang terungkap. Selama dua tahun beraksi, komplotan ini telah berhasil mencuri kerbau dan sapi lebih dari 20 ekor," katanya. 

Selain melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Banjarwangi, imbuh Amir, komplotan ini juga sering melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Singajaya dan juga di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. 

Baca Juga: KPU Garut Siap Terima Pengajuan Daftar Bacaleg

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menambahkan, daging dari hewan ternak hasil curian itu kemudian mereka jual ke wilayah Bandung. Pihaknya saat ini sedang berupaya mengejar penadah dari barang haram hasil curian mereka. 

Rio juga mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka hanya memerlukan waktu beberapa jam saja untuk mencuri serta memutilasi hewan hasil curiannya. Sedangkan dalam satu malam mereka bisa mencuri dan memutilasi 2 ekor kerbau atau sapi. 

"Kami sedang mengumpulkan korban lainnya agar mereka juga melapor. Selain itu, kami juga tengah memburu orang yang selama ini menjadi penadah daging hasil curian dari para tersangka," ucap Rio. 

Baca Juga: DPD PKS Garut akan Daftarkan Bacaleg pada 8 Mei Mendatang

Lebih jauh disampaikan Rio, selain 7 tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan jagal yang terdiri dari golok dan pisau. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun. 

Khusus untuk tersangka Jj tuturnya, hukumannya ditambah sepertiga karena ia merupakan residivis.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah