Pelantikan Penjabat Sekda Banjar Ade Setiana Jadi Sorotan, Atet: Menambah Beban Keuangan Negara Saja!

- 5 Mei 2023, 22:07 WIB
 Atet Handiyana (kiri) dan Tri Pamuji Rudianto.*/kabar-priangan.com/Istimewa
Atet Handiyana (kiri) dan Tri Pamuji Rudianto.*/kabar-priangan.com/Istimewa /

KABAR PRIANGAN - Dipilih dan dilantiknya kembali Mantan Sekda Kota Banjar H. Ade Setiana yang mengisi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama pada Sekretariat Daerah Kota Banjar menjadi Penjabat Sekda Kota Banjar, kini menjadi sorotan. Politisi Kota Banjar Atet Handiyana dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Tri Pamuji Rudianto, pun berkomentar, Jumat 5 Mei 2023.

Atep berharap, rangkap jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama dan Penjabat Sekda Kota Banjar dikaji kembali. "Pertanyaan saya, apakah di Banjar tidak ada SDM yang mumpuni dan berkualitas lagi. Mantan Sekda yang baru dicopot dan menjabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama, dilantik lagi Penjabat Sekda," ucapnya.

Ia menyebutkan, fenomena yang menjadi sorotan publik termasuk kalangan internal pegawai Pemkot Banjar terakhir ini banyak menimbulkan pertanyaan besar. Misalnya, mulai tahapan penjaringan atau proses seleksi terkesan sembunyi-sembunyi dan tahu-tahu dilantik mengisi jabatan baru itu.

Baca Juga: Hingga Batas Waktu Pelunasan, 78 Jemaah Haji di Kota Tasikmalaya Belum Lunasi ONH

"Urgensi adanya Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama untuk Banjar, belum terlihat. Justru menambah beban keuangan negara saja, kendati secara ketatanegaraan itu diperbolehkan," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Tri Pamuji Rudianto, berharap pengembangan karier birokrat sebagai salah satu tujuan reformasi birokrasi di Kota Banjar jangan sampai terganggu akibat permasalahan itu. "Kami berharap tata kelola pemerintahan di Kota Banjar kedepan lebih baik lagi," ucapnya.

Mencermati hal yang terjadi di Kota Banjar baru-baru ini, dia berharap kepala daerah lebih bijak dalam menggunakan kewenangannya, terutama dalam pelaksanaan semangat reformasi birokrasi. Menurutnya, di samping menggunakan kewenangan atau hak, tentu perlu diperhatikan terkait hak para ASN/birokrat yang juga dijamin oleh tata peraturan perundangan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x