Tak heran seluruh tanaga kesehatan seluruh Indonesia menolak adanya pasal kriminalisasi bagi tenaga kesehatan.
Kendati banyak melibatkan tenaga kesehatan mulai dokter, bidan, perawat, apoteker dan dokter gigi, aktivitas pelayanan kesehatan tetap berjalan.
Untuk langkah lanjut setelah aksi itu, mereka masih berharap agar sejumlah usulan tersebut bisa disetujui.
Disinggung soal potensi mogok jika usulan mereka tak digubris, mereka akan terlebih dulu menunggu informasi dari para pengurus besar di lima organisasi yang terdiri Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia.
Tetapi apapun yang terjadi, langkah mogok akan diupayakan tidak dilakukan.
Baca Juga: Teater 28 Unsil Tasikmalaya Gelar Pentas Keliling Jawa-Bali Tahun 2023 Bertema Perempuan
"Itu hal yang kami hindari. Maka kami berharap pasal-pasal yang memberatkan tenaga kesehatan supaya bisa dihilangkan dari RUU tersebut dan menolak jika ditetapkan pemerintah," katanya.***