Di tempat terpisah, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, mengatakan, dilantik dan dipilihnya lagi Ade menjadi Penjabat Sekda setelah dilantik mengisi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama, berlatar banyak jabatan kosong dan kurangnya SDM yang memenuhi syarat di Kota Banjar selama ini.
Selain pertimbangan itu, juga dibolehkan aturan untuk dilantik kembali, seperti diatur Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permenpan Nomor 45 Tahun 2020. "Dipastikan pelantikan Penjabat Sekda Banjar sekarang ini, tidak ada kepentingan politik apa pun," ucapnya.
Lebih lanjut dia menilai wajar, jika ada pro kontra terkait pelantikan Penjabat Sekda Baru sekarang ini. "Pengisian jabatan Penjabat Sekda itu (oleh Ade Setiana) hanya sementara, sampai adanya Sekda Banjar definitif," ucapnya.***