Soal Rangkap Jabatan Pj Sekda Banjar Ade Setiana, Eks-FPSKB Datangi DPRD dan Ancam Menggugat ke PTUN

- 11 Mei 2023, 22:29 WIB
Audiensi Eks-FPSKB bersama DPRD Kota Banjar dan Pemkot Banjar di Ruang Rapat Singaperbangsa DPRD Banjar, Kamis 11 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/D Iwan
Audiensi Eks-FPSKB bersama DPRD Kota Banjar dan Pemkot Banjar di Ruang Rapat Singaperbangsa DPRD Banjar, Kamis 11 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/D Iwan /

Baca Juga: Setelah Jalan Penghubung Jembatan Cidugaleun Tasikmalaya Ambles, Drainase Akan Dilebarkan Jadi 2 Meter

Di tempat terpisah, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, mengatakan, dilantik dan dipilihnya lagi Ade menjadi Penjabat Sekda setelah dilantik mengisi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama, berlatar banyak jabatan kosong dan kurangnya SDM yang memenuhi syarat di Kota Banjar selama ini.

Selain pertimbangan itu, juga dibolehkan aturan untuk dilantik kembali, seperti diatur Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permenpan Nomor 45 Tahun 2020. "Dipastikan pelantikan Penjabat Sekda Banjar sekarang ini, tidak ada kepentingan politik apa pun," ucapnya.

Lebih lanjut dia menilai wajar, jika ada pro kontra terkait pelantikan Penjabat Sekda Baru sekarang ini. "Pengisian jabatan Penjabat Sekda itu (oleh Ade Setiana) hanya sementara, sampai adanya Sekda Banjar definitif," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x