Saksi Berbelit pada Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Sumedang

- 18 Mei 2023, 17:22 WIB
Sidang Kasus Dugaan Korupsi peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 kembali digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Sidang Kasus Dugaan Korupsi peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 kembali digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. /kabar-priangan.com/DOK/

"Uang 90 juta itu saya dapatkan sebagai uang sewa bendera yakni sebesar 2 persen hingga 2,5 persen dari total nilai proyek," ucap Heru.

Baca Juga: Cerita Bupati Sumedang Ketika Didaulat Jadi Narasumber di Kalimantan Tengah

Dan masih menurut Heru, seluruh mekanisme, aturan main dan pengawasan dalam kegiatan sewa bendera itu, Erlan yang mengatur.

"Ya termasuk saat ada laporan hasil temuan BPK, saya menyerahkan sepenuhnya kepada pak H.Usep sebagai bentuk tanggung jawab peminjam bendera," ujarnya.

Sepanjang sidang berlangsung, dalam memberikan keterangan, saksi Heru Heryanto selalu berubah dan berbelit-belit. Sehingga keterangan saksi Heru Heryanto diragukan oleh penasehat hukum para terdakwa, dengan dalih lupa dan tidak ingat.

Baca Juga: Sektor Kesehatan Masuk Prioritas Penggunaan DBHCHT di Kabupaten Sumedang

JPU beberapa kali mengingatkan memori Heru Heryanto dengan mengulang pertanyaan dan mengkaitkan dengan keterangan yang disampaikan Heru yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya akui bahwa pasca terkena Covid-19 sebanyak dua kali, saya mengalami penurunan memori," ujarnya.

Dalam keterangan yang diberikan Heru, terdapat nama "aktor" lain dalam perkara ini. Namanya beberapa kali disebut sebagai penyambung antara PT MMS dengan terdakwa H.Usep.

Baca Juga: Mahkota Binokasih Napak Tilas Ciamis, Bogor, dan Sumedang (4-Habis): Ketika 'Batu Turun Keusik Naek' Tiba

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x