Saksi Berbelit pada Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Sumedang

- 18 Mei 2023, 17:22 WIB
Sidang Kasus Dugaan Korupsi peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 kembali digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Sidang Kasus Dugaan Korupsi peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 kembali digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. /kabar-priangan.com/DOK/

Pasca mendapatkan informasi bahwa usulan itu  sudah ditetapkan menjadi Perbup, dia langsung mendatangi pihak PUPR Kabupaten Sumedang, dan menghubungi bagian yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Pada saat itu saya bertemu dengan Asep Darajat dan menjelaskan bahwa dirinya sebagai pengusul kegiatan yang bersumber dari Banprov," terang Bery.

Menurut keterangan Bery bahwa dirinya bertemu dengan Asep Darajat sebanyak empat kali. Seperti halnya saksi Heru Heryanto, Bery pun terkesan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

Baca Juga: Pemerintah Kota Kendari Studi Tiru Penerapan SPBE ke Sumedang

Kemudian saat saksi ditanya perihal awal pertemuan dengan Terdakwa Budi Rahayu, Bery mengungkapkan dirinya bertemu dua kali. Pertama pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja di PUPR sedangkan pertemuan kedua di Orchid Cafe.

Dalam pertemuan pertama Bery memperkenalkan bahwa dirinya adalah pengusul kegiatan yang bersumber dari Banprov. Sedangkan pertemuan kedua di Orchid dirinya mengaku bahwa pertemuan itu membicarakan rencana pengajuan perusahaannya ikut dalam lelang.

Namun dalam pertemuan di Orchid itu, Bery mengaku bahwa Budi Rahayu mengusulkan agar Bery tidak ikut dalam lelang pekerjaan tersebut, sebab sesuai dengan kriteria yang sesuai persyaratan, CV milik Bery tidak mendukung.

Baca Juga: Sambut Musim Kemarau, Petani di Ciranggem Sumedang Tanami Lahan Pertanian dengan Komoditas Tembakau

Sidang berlangsung lebih kurang berjalan selama 3 jam. Pada sesi akhir, majelis hakim menanyakan apakah ada keberatan dari para terdakwa terkait keterangan yang disampaikan para saksi.

Terdakwa Hary Bagja dan Deni Rifdriana menyatakan cukup. Sedangkan terdakwa Budi Rahayu menyanggah beberapa keterangan yang disampaikan oleh Bery terkait pertemuan awal dan pertemuan di Orchid.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x