Disampaikan dia, saat beraksi di Banjar, sindikat ini melakukan pencurian di Masjid Al-Amanah Kecamatan Purwaharja pada 28 April 2023 pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, menambahkan, dari tangan HT pihaknya berhasil menyita barang bukti 12 unit hape berbagai bermerk. "Tersangka HT ini melakukan aksi pencurian di tempat istirahat, masjid dan rest area," ucapnya.
Disampaikan Ali, sindikat ini melakukan pencurian dengan target korban yang sedang tidur di masjid, tidur di mobil dan mobil yang tidak dikunci di rest area. "Saat pelaku ketahuan oleh korban karena membuka pintu mobil korban, pelaku langsung berpura-pura mengaku salah mobil," ucapnya.
Ali menyebutkan, selama ini tersangka HT beraksi dengan cara berkelompok dan berpindah-pindah. "Satu malam berhasil mengambil hape sampai 20 unit," ucapnya.
Ia menambahkan, penangkapan sindikat pelaku pencurian satu keluarga ini dibantu Mabes Polri. "Selama dua hari pencarian, pelaku berhasil ditangkap," ucapnya.
Kini tersangka HT dijerat Pasal 363 (1) ke -4 KUHPidana. Aksi pencurian dengan pemberatan membuat HT diancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Baca Juga: Ada di Sini! Jadwal Terbaru Commuter Line Garut Sesuai Gapeka 2023, Termasuk Menuju Purwakarta