Sementara nantinya mereka juga harus melaksanakan pelaporan penggunaan dana Banprov tersebut harus sesuai dengan nilai utuh yang tertera di NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
Tidak hanya itu, mereka pun kini kerap didatangi oleh oknum yang mengatasnamakan Ormas hingga wartawan yang ternyata mencium adanya dugaan pemotongan dana bansos tersebut.
Kondisi ini kemudian mendorong para penerima dana hibah Banprov untuk datang mencari perlindungan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya. Mereka khawatir, jika bantuan yang diterimanya justru bakal menyeret ke ranah hukum.
Baca Juga: Terhimpit Ekonomi, Sejumlah Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Tak Bisa Lanjutkan Perkuliahan
Kasus adanya pemotongan dana hibah dari Bantuan Provinsi ini kemudian mencuat dan akhirnya banyak yayasan maupun pesantren atau lembaga keagamaan lain penerima bantuan yang mengaku adanya pemotongan dana hibah tersebut.
Awalnya, hanya tujuh lembaga yang mengadu ke LBH Anshor. Ke tujuh lembaga penerima banprov ini berada di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Namun kemudian, satu persatu lembaga mengaku hal yang sama, sehingga akhirnya ada 41 lembaga penerima bantuan yang mengaku dipotong dana bantuannya. Mereka tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Ini 3 Komunitas Bersih-bersih Sungai yang Kegiatannya Viral di Medsos!
Jumlah potongannya pun rata-rata sama, yaitu lebih dari 50 persen dari nilai bantuan. Sementara besaran bantuannya berkisar dari Rp 150 juta hingga Rp 400 juta untuk tiap-tiap penerima bantuan.
Begitupun dengan modusnya, semua hampir sama. Awalnya, para penerima dana hibah banprov tersebut ditawari oleh seseorang dari salah satu lembaga kepemudaan dan keagamaan untuk mendapatkan bantuan.