Didakwa Korupsi Dana Nasabah Rp900 Juta, Mantan Mojang Garut Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

- 9 Juni 2023, 19:41 WIB
Persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat salah satu bank BUMN di Garut yang juga mantan Mojang Garut di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu
Persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat salah satu bank BUMN di Garut yang juga mantan Mojang Garut di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Seorang wanita cantik mantan Mojang Garut yang merupakan warga Garut Kota, terancam hukuman 7 tahun penjara. Hal ini akibat perbuatannya yang diduga melakukan korupsi terhadap uang tabungan nasabah bank tempatnya bekerja.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut, Prima Sophia Gusman, ancaman hukuman itu tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Novi Fauziah (39). Terdakwa merupakan mantan mantri dan juga pejabat sementara Kepala Unit salah satu bank BUMN di wilayah Garut. 

"Saat ini kami tengah mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan mantri sebuah bank BUMN di kawasan Kecamatan Tarogong Kidul. Persidangan dengan terdakwa atas nama Novi Fauziah ini sudah memasuki yang ke 13 dan tinggal menunggu sidang putusan," ucap Prima, Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal di Garut Digerebek dan Ditutup Polisi, Dua Pemilik Diamankan

Persidangan kasus dugaan korupsi ini menurutnya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung. Untuk sidang putusan telah diagendakan akan dilaksanakan tanggal 14 Juni 2023 mendatang. 

Diharapkan Prima, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akan tidak akan jauh beda dengan tuntutan JPU yakni kurungan 7 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp850 juta serta denda Rp250 juta. 

Tuntutan JPU itu disampaikan Prima, dinilai telah sesuai prosedur dan perundang-undangan serta berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga Rp900 juta karena harus mengganti dana nasabah yang digelapkan terdakwa.

Baca Juga: GGW Desak APH Tindaklanjuti Laporan Pungli Panitia Seleksi Perekrutan Aparat Desa di Cilawu Garut

"Dalam prosesnya kemudian, terdakwa telah melakukan penggantian dengan membayar sebagian kecil uang yang dikorupsinya menggunakan dana pribadi senilai Rp50 juta sehingga sisa kerugian negara tinggal Rp850 juta," katanya. 

Selain menimbulkan kerugian uang negara, Prima menyatakan perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan dampak negatif lainnya. Banyak nasabah yang merasa dirugikan karena tabungan mereka tiba-tiba menghilang karena diambil tanpa izin oleh terdakwa. 

"Dampak lainnya, perbuatan terdakwa juga telah menyebabkan tingkat kepercayaan nasabah terhadap bank BUMN tempatnya semula bekerja menurun. Akibatnya, banyak nasabah yang memilih pindah ke bank lain," katanya.

Baca Juga: Polisi Grebek Dua Perusahaan Penyalur PMI Ilegal di Garut, 14 Orang Diamankan

Prima menuturkan, terdakwa yang diketahui mantan Mojang Garut itu diamankan karena terjerat kasus korupsi dana nasabah bang tempatnya bekerja. Jabatannya sebagai mantri di bank tersebut membuatnya begitu leluasa menjalankan aksi menarik uang nasabah.

Terlebih lagi, katanya, terdakwa juga sempat dipercaya menjadi pejabat sementara Kepala Unit BRI Tarogong Kaler saat kepala yang asli menjalankan ibadah haji. Jabatannya tersebut semakin mempermudah terdakwa melancarkan aksi jahatnya menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadinya. 

Lebih jauh Prima menjelaskan, perbuatan korup terdakwa dilakukan sejak 21 April 2021 lalu. Uang milik nasabah yang diambilnya tanpa sepengetahuan nasabah, sebagain digunakan kepentingan pribadi dan ada juga yang digunakan untuk hadiah bagi nasabah lainnya. 

Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Resmikan Maung Cold Storage untuk Nelayan di Pesisir Selatan Garut

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, uang yang ditarik tanpa persetujuan pemilik rekening itu juga ia gunakan untuk menutupi dana-dana nasabah lain yang telah diambil dan kepentingan pribadinya. Hingga akhirnya jumlah uang nasabah yang digunakannya mencapai Rp900 juta dan akhirnya kasus ini terungkap hingga nasabah melaporkannya," ujar Prima.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x