KABAR PRIANGAN - Wanita Emas resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Wanita Emas yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan atas penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga tahun 2020.
Dikutip kabar-priangan.com dari pmjnews, hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Baca Juga: Jelang Pertandingan Persib vs Persija 2 Oktober 2022, Begini Kesiapan Para Pemain Maung Bandung
Ia mengatakan, tersangka Hasnaeni menggunakan uang sebesar Rp 16 miliar lebih terkait perkara tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan Tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal," terang Kuntadi, Kamis 22 September 2022.
Kuntadi menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan tersebut senilai Rp341 miliar.
Baca Juga: Longsor di Cisompet Garut, Suami Selamat, Isteri Meninggal Dunia
PT Waskita Beton Precast pun menyanggupi permintaan Hasnaeni dan tersangka Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku General Manager PT Waskita Beton Precats membuat invoice pembayaran, seolah-olah PT Waskita Beton Precast membeli material pada PT Misi Mulia Metrikal.