Ayah Kandung di Ciamis Cabuli Anak Sendiri hingga Melahirkan, Ini Hukuman Berat yang Menanti Tersangka DK

- 16 Juni 2023, 18:14 WIB
DK (44), warga Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis Jawa Barat terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.*/kabar-priangan.com/Agus Pardianto
DK (44), warga Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis Jawa Barat terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.*/kabar-priangan.com/Agus Pardianto /

Baca Juga: Menderita Stroke Lalu Ditinggal Istri, Encar Menangis Haru Dapat Bantuan Kursi Roda

Ditambahkan Firmansyah, perbuatan tersangka kepada korban tak hanya satu kali, namun sampai enam kali dengan waktu yang berbeda hingga Agustus 2022. Anaknya pun hamil dan sempat dinikahkan dengan pacarnya secara siri. Namun pernikahan tersebut tak lama. "Setelah korban jujur kepada suami sirinya bahwa pernah disetubuhi oleh tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri, pacar korban pun meninggalkan korban," ucapnya.

Pada November 2022, korban yang tidak memiliki sanak famili melahirkan di salah satu rumah sakit di Ciamis. Kehamilan tersebut diketahui banyak orang dan tersangka dilaporkan oleh kepala desa setempat.

Korban sendiri awalnya enggan melaporkan peristiwa tersebut karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Namun dengan didampingi kepala desa, akhirnya korban mau melaporkannya kepada kepolisian," tutur Firmansyah.***

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah