Polres Garut Ungkap Sindikat Tindak Pidana Penjualan Orang ke Afrika dan Oseania

- 19 Juni 2023, 19:41 WIB
Wakapolres Garut Kompol Yopi Mulyawan didampingi  Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari kantor PT RMN.
Wakapolres Garut Kompol Yopi Mulyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari kantor PT RMN. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Perusahaan seperti RMB ini, imbuhnya, hanya akan mengambil keuntungan dari pemberangkatan dari para PMI ilegal ini. Mereka tidak akan mau tahu dengan berbagai permasalahan yang akan dihadapi PMI di luar negeri. 

Baca Juga: Masih Suka Buang Sampah Sembarangan, Warga Garut Bisa Didenda Rp50 Juta

Masih menurut Deni, kepada para tersangka pihaknya menerapkan pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Para tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Deni menambahkan, dari kantor PT RMB, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 unit CPU dan 9 buah pasport.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah