Perusahaan seperti RMB ini, imbuhnya, hanya akan mengambil keuntungan dari pemberangkatan dari para PMI ilegal ini. Mereka tidak akan mau tahu dengan berbagai permasalahan yang akan dihadapi PMI di luar negeri.
Baca Juga: Masih Suka Buang Sampah Sembarangan, Warga Garut Bisa Didenda Rp50 Juta
Masih menurut Deni, kepada para tersangka pihaknya menerapkan pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Para tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Deni menambahkan, dari kantor PT RMB, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 unit CPU dan 9 buah pasport.***