Diungkapkannya, uang palsu yang berhasil disita dan kemudian dimusnahkan itu terdiri dari pecahan 100 ribuan. Jika sampai miliaran rupiah uang palsu ini berhasil diedarkan di Garut, tentu akan sangat banyak masyarakat yang dirugikan.
Baca Juga: Kades Cimareme Curhat BPJS Kepada Anggota Komisi IV DPRD Garut
"Uang palsu ini berasal dari salah satu perkara yang sebelumnya hampir diedarkan di wilayah utara Garut, tepatnya di Kecamatan CIbatu pada akhir tahun 2022 lalu," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasar Pol PP) Garut, Usep Basuki Eko menjelaskan miras yang dimusnahkan Kejari saat ini sebagian di antaranya memang merupakan hasil operasi yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu. Hasil operasi ini diakuinya cukup mengejutkan karena ternyata ribuan botol miras yang berhasil diamankan harganya mencapai miliaran rupiah.
Eko menilai, peredaran miras di wilayah Kabupaten Garut saat ini sudah cukup memprihatinkan. Bahkan di Garut saat ini sudah ada tempat yang cukup terkenal sebagai sentral penjualan miras yakni di kawasan Kerkop.
Baca Juga: Anjing Pelacak Diterjunkan pada Pencarian Korban Longsor di Garut
"Saat ini kita juga tengah berupaya melakukan penertiban terhadap kios-kios yang diduga digunakan untuk menjual miras di sekitar Kerkop. Untuk kios yang didirikan di lahan milik pemda, sudah langsung kita bongkar dan yang jadi masalah adalah lahan milik perorangan yang disewakan kepada para penjual," ucap Eko.
Diakui Eko, pihaknya belum bisa melakukan pembongkaran terhadap kios yang berdiri di atas lahan milik perorangan yang disewakan kepada para pedagang di kawasan Kerkop. Pihaknya masih menghargai adanya transaksi sewa menyewa yang terjadi dikarenakan ada hukum tersendiri.
Hal ini pula menurut Eko yang menjadi kendala selama ini saat pihaknya melakukan operasi peredaran miras. Pihaknya hanya bisa menyita miras yang berada di dalam kios tanpa bisa membongkar kiosnya dan ini sudah terjadi berulangkali.***