Aset Milik Pemda Garut Berupa Trotoar Jalan Bratayuda Sempat Digugat Ahli Waris

- 12 Juli 2023, 19:23 WIB
Aset Pemda berupa  trotoar di Jalan Bratayudha Kecamatan Garut Kota yang sempat digugat ahli waris. Foto diambil Minggu 9 Juli 2023.
Aset Pemda berupa trotoar di Jalan Bratayudha Kecamatan Garut Kota yang sempat digugat ahli waris. Foto diambil Minggu 9 Juli 2023. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana /

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Garut terus berupaya mendata sekaligus mensertifikatkan aset-aset milik pemerintah daerah. Hal itu penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gugatan dari pemilik sebelumnya, keluarga atau ahli waris.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Asep Hadiana menyampaikan, setahap demi setahap aset aset milik pemerintah daerah itu kini disertifikatkan.

"Syarat syarat untuk membuat sertifikat itu tentunya harus dilengkapi dengan benar. Dan BPN juga akan lebih hati-hati karena kan lihat kalau mensertifikatkan itu harus dilihat dari riwayat kepemilikan tanah sebelumnya atau lihat dari seporadiknya," kata Asep Hadiana di ruang kerjanya, Rabu 12 Juli 2023.

Baca Juga: Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Miras Seharga Rp2,5 Miliar dan Upal

Ia menyebutkan, pada tahun 2020 akhir pemerintah daerah baru tuntas menyelesaikan gugatan terkait aset berupa jalan oleh ahli waris. Prosesnya alot hingga berahir di Mahkamah Agung (MA).

"Alhamdulillah kita menang, karena sertifikat atau bukti-bukti kepemilikannya lengkap dan syah. Nah itu salah satu contoh pentingnya kepemilikan sertifikat," ucapnya.

Asep memaparkan, aset yang digugat tersebut berupa jalan trotoar bagi pejalan kaki yang panjangnya sekitar 300-400 meter dengan lebar kurang lebih 1 - 1,5 meter di Jalan Bratayuda Kecamatan Garut Kota.

Baca Juga: Jumlah LGBT Terus Meningkat, Pemkab Garut Terbitkan Perbup

"Tepatnya itu sebrang SMAM atau depan IB Motor hingga persimpangan jalan Karacak, Ya sekitar depan Ugi Salon. Adapun yang menggugatnya adalah cicit-cicit dari keluarga pemilik sebelumnya. Ya prosesnya sampai ke pengadilan hingga MA," katanya.

Menurut Asep, setelah kasus itu hingga kini belum ada lagi terjadi sengketa terkait aset milik pemerintah daerah. "Alhamdulillah tidak ada lagi kasus sengketa kepemilikan aset milik Pemda. Makanya aset-aset itu harus segera disertifikatkan. Akan tetapi untuk membuat sertifikat aset itu tidak cukup dengan biaya saja tetapi harus lengkap dengan segala persyaratannya," ujarnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x