terdiri dari AO kecil 38 botol, AO besar 7 botol, New Port 3 botol, anggur putih 22 botol, Api 12 botol, Bintang 25 botol, dan kawa-kawa hijau 17 botol.
Baca Juga: Atasi Kelangkaan Air, TNI, Polri, dan Masyarakat di Garut Bahu Membahu Cari Sumber Air
Selain itu, imbuh Masrokan, ada juga kawa-kawa merah 2 botol, prost 1 botol, anggur merah 31 botol, intidari 74 botol, whiskey 8 botol, vibe exotic 3 botol, crystal vodca 4 botol, cristal whisky 4 botol, captain morgan 11 botol, iceland 12 botol, iceland kecil 2 botol, soju 5 botol, drum whisky 2 botol, smirnov 9 botol, vibe blacktea 3 botol, guiness 6 botol, dan ciu 220 botol.
Masrokan menyatakan, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk ditindaklanjuti.
"Sayangnya, para pedagangnya berhasil melarikan diri sehingga belum bisa kami mintai keterangan," ujar Masrokan.
Baca Juga: Bantu Tingkatkan Perekonomian Petani Ikan di Garut, PLN Gelar Saresehan Electifying Aquaculture
Lebih jauh Masrokan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya tempat penjualan miras agar tidak ragu-ragu melaporkannya ke polisi. Peredaran miras harus diberantas mengingat dampaknya yang sangat negatif dan seringkali menimbulkan keresahan warga.***