Yonky mengungkapkan, pada saat penangkapan, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa obat keras terbatas jenis tramadol sebanyak 20 kaplet. Petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Baca Juga: Puluhan Pelajar Pelaku Balap Liar, Digelandang ke Mapolres Garut
Menurut Yonky, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran miras maupun obat keras terbatas tanpa izin. Baik miras maupun obat-obatan merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas.
Oleh karenanya, tandas Yonky, pihaknya mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk ikut serta memerangi peredaran miras dan obat-obatan terlarang. Ia pun berharap masyarakat tidak ragu melaporkan ke polisi apabila di wilayahnya ada aktifitas penjualan miras maupun obat-obatan terlarang.***