Peredaran Miras dan Obat Keras Terlarang Masih Marak di Garut, Polisi Gencar Lakukan Operasi

- 9 Oktober 2023, 19:37 WIB
Petugas Sat Samapta Polres Garut mengamankan seribuan lebih botol miras dari sebuah toko di kawasan Kecamatan Kadungora.
Petugas Sat Samapta Polres Garut mengamankan seribuan lebih botol miras dari sebuah toko di kawasan Kecamatan Kadungora. /kabar-priangan.com/DOK/

Yonky mengungkapkan, pada saat penangkapan, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa obat keras terbatas jenis tramadol sebanyak 20 kaplet. Petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. 

Baca Juga: Puluhan Pelajar Pelaku Balap Liar, Digelandang ke Mapolres Garut

Menurut Yonky, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran miras maupun obat keras terbatas tanpa izin. Baik miras maupun obat-obatan merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas.

Oleh karenanya, tandas Yonky, pihaknya mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk ikut serta memerangi peredaran miras dan obat-obatan terlarang. Ia pun berharap masyarakat tidak ragu melaporkan ke polisi apabila di wilayahnya ada aktifitas penjualan miras maupun obat-obatan terlarang.***

 

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah