Peredaran Miras dan Obat Keras Terlarang Masih Marak di Garut, Polisi Gencar Lakukan Operasi

- 9 Oktober 2023, 19:37 WIB
Petugas Sat Samapta Polres Garut mengamankan seribuan lebih botol miras dari sebuah toko di kawasan Kecamatan Kadungora.
Petugas Sat Samapta Polres Garut mengamankan seribuan lebih botol miras dari sebuah toko di kawasan Kecamatan Kadungora. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Peredaran minuman keras (miras) dan obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Garut hingga saat ini masih marak. Pihak kepolisian pun kian menggencarkan kegiatan operasi guna melakukan pemberantasan. 

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyebutkan pihaknya masih banyak menerima laporan dari masyarakat kaitan dengan maraknya peredaran miras dan obat keras terlarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, dirinya mengintruksikan jjaarannya untuk lebih mengintensifkan kegiatan operasi. 

Hasilnya, imbuh Yonky, jajaran Satuan Samapta Polres Garut berhasil mengamankan seribu botol lebih minuman keras. Miras ini diamankan dari toko SM milik S (55) yang berada di wilayah Kecamatan Kadungora. 

Baca Juga: Kabupaten Garut Masih Kekurangan 1.500 Tempat Tidur Pasien

"Ada 1.019 botol miras yang berhasil diamankan saat menggelar operasi di toko SM Kadungora, akhir pekan kemarin. Operasi akan terus kita laksanakan di lokasi lainnya untuk menekan tingginya peredaran dan penyalahgunaan miras," ujar Yonky didampingi Kasat Samapta, AKP Masrokan, Senin, 9 Oktober 2023.

Sementara itu di wilayah Kecamatan Balubur Limbangan, tutur Yonky, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas tanpa izin. Hal ini berasal dari adanya pengaduan masyarakat ke nomor WhatsApp Taros Kapolres terkait adanya kegiatan peredaran obat keras terbatas tanpa izin. 

Menindaklanjuti hal itu, kata Yonky, dirinya langsung menginformasikan laporan tersebut ke Kapolsek Limbangan, Kompol Uun Suhendra. Jajaran Polsek Limbangan pun langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya seorang pengedar obat keras terbatas tanpa izin berhasil diringkus.

Baca Juga: Kadinkes Akui Rumah Sakit di Garut Kurang Lengkap untuk Penanganan Pasien Jantung

Pelaku berinisial DN (33) ini, tutur Yonky, diamankan dari salah satu rumah yang ada di kawasan Kampung Sawahbera, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Balubur Limbangan, Garut. Selain itu, petugas juga sempat mengamankan dua saksi dari lokasi yang sama.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sebagai penyedia atau pengedar obat keras terbatas dan menjualnya di wilayah Garut Utara. Untuk dua saksi yang juga kita amankan di rumah DN, kita masih lakukan pendalaman dan saat ini statusnya masih sebagai saksi," katanya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x