Rawan Bencana, Polisi dan BKSDA Sosialisasikan Larangan Penambangan Ilegal di Garut

- 10 November 2023, 19:40 WIB
Pihak kepolisian, TNI, BKSDA dan BPBD di Garut melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan penambangan ilegal di kawasan Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat, 10 November 2023.
Pihak kepolisian, TNI, BKSDA dan BPBD di Garut melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan penambangan ilegal di kawasan Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat, 10 November 2023. /kabar-priangan.com/DOK/

Yonky mengingatkan, terhadap para pelaku penambangan ilegal akan dipersangkakan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga: Wartawan Kabar Priangan Terpilih jadi Ketua PWI Garut Secara Aklamasi

Kepala Seksi KSDA Wilayah 5 Garut, Dodi Arisandi, menambahkan kegiatan yang dilaksanakan bersama kepolisian serta pihak lainnya hati ini dalam rangka sosialisasi dulu. Hal ini dikarenakan masih adanya kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di wilayah Garut saat ini. 

"Iya masih ada (penambangan ilegal) sehingga kita lakukan sosialisasi bersama pihak kepolisian. Selain larangan, kita juga sosialisasikan tentang pencegahan bencana terutama longsor dan banjir akibat adanya kegiatan penebangan ilegal," ucap Dodi. 

Jika setelah langkah sosialisasi ini ke depannya masih ada kegiatan penambangan ilegal, tutur Dodi, maka pihaknya akan melakukan penanganan khusus termasuk langkah hukum untuk para pelanggar.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah