"Kami kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal. Jika yang sudah melaksanakan, saya minta untuk segera menghentikannya karena kami tidak akan membiarkannya," ucapnya.
Baca Juga: Bupati Rudy Gunawan Sarankan Warga Garut Cukup Miliki 2 Anak
Masih menurut Yonky, dalam melakukan pencegahan kegiatan penambangan ilegal ini, pihaknya lebih mengedepankan upaya preventif dan preemtif. Hal ini diawali dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap masyarakat tentang pelarangan melakukan penambangan ilegal.
Selain sosialisasi, tutur Yonky, pihaknya juga kian menggiatkan pelaksanaan patroli ke lokasi-lokasi yang sebelumnya menjadi tempat penambangan ilegal. Seluruh Kapolsek pun sudah diintruksikan untuk melakukan hal yang sama.
Namun tandasnya, apabila langkah preventif dan preemtif yang sudah dilakukan tidak juga digubris, maka dengan sangat terpaksa pihaknya bersama unsur satgas lainnya akan melakukan penindakan hukum. Tindakan tegas ini merupakan jalan akhir yang akan ditempuh ketika para pelaku masih saja membandel.
Baca Juga: Waspadai Bencana Akibat Penambangan Ilegal di Gunung Guntur Garut
"Pelaku penambangan tanpa izin akan dipersangkakan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Yonky.***