Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Garut Ditangkap di Semarang Setelah jadi DPO

- 21 November 2023, 19:33 WIB
Petugas Kejari Garut berhasil membekuk YOF, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Garut yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa.
Petugas Kejari Garut berhasil membekuk YOF, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Garut yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Setelah dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan, mantan kepala desa pelaku korupsi dana desa di Garut akhirnya berhasil dibekuk. 

Tertangkapnya seorang buronan kasus korupsi dana desa di Garut, diungkapkan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jaya P. Sitompul. Kini mantan kepala desa berjenis kelamin perempuan tersebut sudah dititipkan di sel tahanan Rutan Garut.

Dikatakan Jaya, sebelumnya tersangka berinisial YOF ini melarikan diri ke daerah Semarang, Jawa Tengah. Pihaknya terus melakukan upaya pencarian dan pengejaran termasuk menetapkannya sebagai DPO. 

Baca Juga: Status RSUD dr Slamet Garut Berubah jadi UOBK

Hingga akhirnya, tutur Jaya, pada Senin, 21 November 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Penyidik Kejari Garut berhasil menemukan dan menangkap YOF. Ia ditangkap dari kawasan Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang selama ini menjadi tempat persembunyiannya. 

Jaya menyampaikan, sebelumnya pihaknya menetapkan YOF sebagai tersangka kasus korupsi dana desa sejak 11 September 2023. 

Tersangka menyalahgunakan dana desa saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. 

Baca Juga: Bunga Pinjaman Tinggi, Bupati Garut Ajak ASN dan PPPK Pindah jadi Nasabah Bank selain BJB

"Saat menjabat sebagai Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, ia melakukan korupsi dana desa. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp784 juta," ujar Jaya, Senin,21 November 2023.

Disebutkannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan uang dana desa tahun anggaran 2022 dan dan bantuan langsung tunai dana desa tahun anggaran 2022 yang besaran dana program Rp1.367.306.000.

Namun dalam pelaksanaannya, katanya, tersangka sebagai Kepala Desa Banjarsari, dalam penggunaan anggarannya tidak sesuai dengan perencanaan kegiatan program yang diusulkan. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penggelembungan atau mark up harga belanja barang.

Baca Juga: 10 Alamat Cafe Alam di Garut Hidden Gem Pemandangannya Cocok untuk Healing dan Nongkrong Bersama

Pihak Kejari Garut, imbuhnya, telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap YOF setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan ia malah melarikan diri. 

"Hingga akhirnya, kami memasukan tersangka sebagai DPO dan terus melacak keberadaannya. Setelah selama dua bulan melakukan pencarian, kami akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka di salah satu tempat di kawasan Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Menurut Jaya, petugas pun langsung membekuk tersangka yang menjadikan kawasan Puri Asoka Guest House Jalan Semarang-Surakarta, Kota Semarang, Jateng menjadi tempat persembunyiannya. Petugas langsung menggelandang tersangka ke Kantor Kejari Garut sebelum kemudian dititipkan di Rutan Garut. 

Baca Juga: Polres Garut Polres Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri

Lebih jauh diungkapkan Jaya, dalam proses penyidikan perkara yang sebelumnya dilakukan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 83 saksi dalam kasus ini.

Mereka yang diperiksa dan dimintai keterangannya di antaranya aparatur pemerintah desa, pihak kecamatan, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sejumlah dinas terkait, Bank BJB, kader posyandu, Ketua RT/RW, dan keluarga penerima manfaat.

Tak hanya itu, Jaya juga menyatakan pihaknya telah memintai keterangan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, dan dua orang ahli auditor serta ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah. 

Baca Juga: Bupati Garut Nyanyikan Lagu 'Di Sana Senang Di Sini Senang', ASN Berlinang Air Mata

"Untuk kepentingan proses penyidikan, terhadap tersangka YOF telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 November 2023," ucap Jaya. 

Masih menurut Jaya, dalam kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo. Selanjutnya Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah