Bupati Garut Intruksikan Razia Miras Ditingkatkan Jelang Tahun Baru

- 23 November 2023, 20:13 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan didampingi Kasatpol PP, Basuki Eko, meninjau barang bukti ribuan botol miras hasil sitaan dalam operasi yang dilaksanakan Satpol PP dan pihak kepolisian.
Bupati Garut, Rudy Gunawan didampingi Kasatpol PP, Basuki Eko, meninjau barang bukti ribuan botol miras hasil sitaan dalam operasi yang dilaksanakan Satpol PP dan pihak kepolisian. /kabar-priangan.com/DOK/

"Meski nilainya tak sebesar hasil operasi sebelumnya, akan tetapi miras yang berhasil disita kali ini pun lumayan banyak. Jika diuangkan nilainya sekitar Rp300-an dan ini hasil yang sangat baik," ujar Rudy.

Baca Juga: Harga Sayuran di Garut Naik, Bupati Cek Pasar Mandalagiri

Miras sebanyak ini, katanya, disita saat petugas memergoki sedang diturunkan dari sebuah mobil boks di sebuah toko yang berlokasi di pusat perkotaan Garut, yakni di kawasan Jalan Ahmad Yani. Selain itu, petugas juga melakukan penyitaan dari dua toko. 

Rudy menegaskan, meskipun Garut merupakan daerah tujuan wisata dengan segudang objek wisata, akan tetapi pihaknya tidak memperbolehkan ada tempat penjualan miras. Aturan ini juga diberlakukan baik untuk hotel dan juga objek wisata manapun di Garut. 

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko menyatakan, jajarannya bersama kepolisian siap memberantas peredaran minuman keras. Ia pun memastikan ke depannya di Garut tidak akan ada lagi tempat penjualan miras. 

Baca Juga: Truk Berisi Ribuan Botol Miras Berhasil Diamankan Satpol PP Garut

Menurutnya, 8.400 botol miras yang kemarin berhasil disita itu besar kemungkinan sebagai stok untuk tahun baru. Tak heran kalau barang yang disita jumlahnya terbilang banyak. 

"Pengakuan sopir yang membawa boks berisi ribuan botol miras itu, selain ke Garut miras itu juga akan dikirim ke daerah Pangandaran. Namun pengakuan ini masih harus didalami kebenarannya," ucap Eko. 

Diungkapkannya, selanjutnya tim penyidik dari Satpol PP Garut akan memproses hukum pemilik minuman keras tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan daerah. Selain denda, pemilik juga bisa mendapatkan kurungan, terlebih untuk mereka yang sudah mengulangi perbuatannya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah