Bupati Garut Intruksikan Razia Miras Ditingkatkan Jelang Tahun Baru

- 23 November 2023, 20:13 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan didampingi Kasatpol PP, Basuki Eko, meninjau barang bukti ribuan botol miras hasil sitaan dalam operasi yang dilaksanakan Satpol PP dan pihak kepolisian.
Bupati Garut, Rudy Gunawan didampingi Kasatpol PP, Basuki Eko, meninjau barang bukti ribuan botol miras hasil sitaan dalam operasi yang dilaksanakan Satpol PP dan pihak kepolisian. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Selama ini wilayah Kabupaten Garut selalu menjadi sasaran pemasaran atau peredaran minuman keras (miras). Padahal Pemkab Garut sudah mengeluarkan Perda kaitan dengan larangan peredaran miras dan penetapan Garut 0 persen alkohol.

Hal itu diungkapkan Bupati Garut, Rudy Gunawan, di sela kegiatan peninjauan barang bukti ribuan botol miras hasil razia di Kantor Satpol PP Garut, Kamis, 23 November 2023.

Sebagai langkah antisipasi, Rudy mengintruksikan Satpol PP untuk lebih meningkatkan kegiatan razia terhadap miras. Terlebih saat menjelang tahun baru yang biasanya tingkat peredaran dan penyalahgunaan miras cenderung meningkat.

Baca Juga: Bangun Korporasi Ekspor, Lapas Garut Siap Penuhi Permintaan Eksport Kerajinan Sabut Kelapa Tujuan Prancis

Hal ini menurutnya penting untuk dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga dan juga para wisatawan yang datang ke Garut. Karena selama ini banyak kasus kriminal yang dilalukan pelaku akibat dalam kondisi mabuk. 

Pemberantasan terhadap minuman beralkohol, tutur Rudy, harus terus dilakukan karena dampaknya yang lebih banyak merugikan baik untuk orang yang mengonsumsinya maupun orang lain. 

Ini sudah lama menjadi perhatian Pemkab Garut sehingga kemudian di Garut ditetapkan 0 persen alkohol dengan kata lain tidak boleh ada minuman beralkohol sekecil apapun. 

Baca Juga: Sekda Garut Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Disampaikan Rudy, dirinya bersama Kapolres Garut juga sudah berkomitmen untuk melakukan antisipasi secara preventif dalam upaya pemberantasan miras di Garut. Ini sudah cukup berhasil dan kini akan lebih ditingkatkan lagi, apalagi saat ini menjelang tahun baru yang biasanya di tempat-tempat tertentu ada pergerakan miras. 

Rudy pun mengapresiasi kinerja Satpol PP yang baru-baru ini kembali berhasil menggagalkan peredaran miras di Garut. Dalam sebuah operasi rutin yang dilaksanakan Rabu, 22 November 2023 malam kemarin, petugas berhasil menyita 8.400 botol miras dari berbagai merk dan jenis. 

"Meski nilainya tak sebesar hasil operasi sebelumnya, akan tetapi miras yang berhasil disita kali ini pun lumayan banyak. Jika diuangkan nilainya sekitar Rp300-an dan ini hasil yang sangat baik," ujar Rudy.

Baca Juga: Harga Sayuran di Garut Naik, Bupati Cek Pasar Mandalagiri

Miras sebanyak ini, katanya, disita saat petugas memergoki sedang diturunkan dari sebuah mobil boks di sebuah toko yang berlokasi di pusat perkotaan Garut, yakni di kawasan Jalan Ahmad Yani. Selain itu, petugas juga melakukan penyitaan dari dua toko. 

Rudy menegaskan, meskipun Garut merupakan daerah tujuan wisata dengan segudang objek wisata, akan tetapi pihaknya tidak memperbolehkan ada tempat penjualan miras. Aturan ini juga diberlakukan baik untuk hotel dan juga objek wisata manapun di Garut. 

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko menyatakan, jajarannya bersama kepolisian siap memberantas peredaran minuman keras. Ia pun memastikan ke depannya di Garut tidak akan ada lagi tempat penjualan miras. 

Baca Juga: Truk Berisi Ribuan Botol Miras Berhasil Diamankan Satpol PP Garut

Menurutnya, 8.400 botol miras yang kemarin berhasil disita itu besar kemungkinan sebagai stok untuk tahun baru. Tak heran kalau barang yang disita jumlahnya terbilang banyak. 

"Pengakuan sopir yang membawa boks berisi ribuan botol miras itu, selain ke Garut miras itu juga akan dikirim ke daerah Pangandaran. Namun pengakuan ini masih harus didalami kebenarannya," ucap Eko. 

Diungkapkannya, selanjutnya tim penyidik dari Satpol PP Garut akan memproses hukum pemilik minuman keras tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan daerah. Selain denda, pemilik juga bisa mendapatkan kurungan, terlebih untuk mereka yang sudah mengulangi perbuatannya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah