Benda yang diamankan di antaranya batu, kabel data, ikat pinggang, sendok, alat cukur, botol kaca, besi, benda tumpul, korek api, alat cukur, dan sejumlah benda lainnya.
Baca Juga: Bupati Sebut Kinerja ASN di Garut Turun Akibat Agresifnya BJB Tawari Pinjaman
"Yang kita temukan dan amankan memang bukan barang yang membahayakan seperti narkoba, handphone, senjata tajam, atau yang lainnya. Namun benda-benda ini sebaiknya memang jangan berada di dalam kamar hunian karena fungsinya bisa saja disalahgunakan," ucap Rusdedy.
Menurutnya, setelah diamankan, barang-barang tersebut selanjutnya akan dimusnahkan. Sedangkan untuk warga binaan yang ketahuan menyimpannya, akan diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Masih menurut Rusdedy, barang -barang yang ditemukan dan diamankan dari dalam kamar hunian warga binaan itu memiliki potensi bahaya bagi keamanan lapas, dan juga bisa disalahgunakan oleh warga binaan.
Baca Juga: Bupati Garut Intruksikan Razia Miras Ditingkatkan Jelang Tahun Baru
Ia mencontohkan, sendok atau bahan logam lainnya bisa dibuat menjadi senjata tajam sedangkan ikat pinggang bisa saja dijadikan alat untuk bunuh diri.***