UMK Kabupaten Garut Tahun 2024 Alami Kenaikan

- 1 Desember 2023, 17:58 WIB
Buruh di Kabupaten Garut sempat melakukan aksi. Setelah ditetapkan UMK Kabupaten Garut mengalami kenaikan pada Tahun 2024.
Buruh di Kabupaten Garut sempat melakukan aksi. Setelah ditetapkan UMK Kabupaten Garut mengalami kenaikan pada Tahun 2024. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut Tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp2.186.437, atau sekitar 3,26 persen dari UMK sebelumnya.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Diskomimfo Garut, bahwa kenaikan UMK ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

UMK Kabupaten Garut di tahun 2024 ini dinyatakan naik setelah pada tahun sebelumnya UMK Kabupaten Garut berada pada angka Rp2.117.318,31, dan pada tahun ini dinyatakan mengalami kenaikan sebesar Rp69.118,69 atau 3,26 persen.

Baca Juga: Bupati Rudy Berharap Ada Garut Dalam Penamaan Jalan Tol Bandung-Cilacap

Ada beberapa hal yang disoroti dalam SK tersebut, di antaranya disebutkan bahwa kebijakan UMK Tahun 2024 ini akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Selain itu, UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja dengan masa kurang dari satu tahun, namun memiliki kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan dalam jabatan tertentu dapat menerima upah lebih daripada upah minimun yang telah ditetapkan.

Selain itu dalam SK tersebut tertulis, pengusaha atau perusahaan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Lapas Garut Efektifkan Pembinaan Berbasis Pesantren untuk Warga Binaan

Di sisi lain, pengusaha dilarang memberikan upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pegawai.

Terakhir, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Tahun 2024 ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah para pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x