Polisi Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Agen Umroh di Garut

- 7 Desember 2023, 19:31 WIB
Petugas kepolisian menggiring D, pelaku penipuan dengan modus agen umrah dengan korban 22 orang warga Garut serta jumlah kerugian mencapai Rp400 juta lebih.
Petugas kepolisian menggiring D, pelaku penipuan dengan modus agen umrah dengan korban 22 orang warga Garut serta jumlah kerugian mencapai Rp400 juta lebih. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Lebih jauh Ari menjelaskan, atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah