Satu Tahun Empat Kades di Garut Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

- 12 Desember 2023, 20:06 WIB
Sejumlah kepala desa di Garut mengikuti kegiatan edukasi pemahaman hukum dan pengelolaan dana desa yang dirangkaikan dengan kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 di aula Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Selasa, 12 Desember 2023.
Sejumlah kepala desa di Garut mengikuti kegiatan edukasi pemahaman hukum dan pengelolaan dana desa yang dirangkaikan dengan kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 di aula Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Selasa, 12 Desember 2023. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Selama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut banyak menerima laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan kepala desa. Sedangkan dalam tahun ini, di Garut sudah ada empat kepala desa yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Tipikor. 

Kasi Intel Kejari Garut, Jaya P Sitompul, menyebutkan selama ini pihaknya memang cukup banyak menerima laporan dugaan penyelewengan atau tipikor yang dilakukan kepala desa. Namun dari sekian banyak laporan, ada beberapa kasus yang sudah ditangani dan kini sudah memasuki proses hukum. 

Besarnya bantuan keuangan yang didapatkan pemerintah desa, tutur Jaya, menimbulkan kerentanan terjadinya penyelewengan. Tak heran kalau selama ini laporan dugaan penyelewengan dana desa di Garut terbilang tinggi. 

Baca Juga: Masyarakat Garut Salurkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Palestina melalui Baznas RI

Dikatakannya, dalam menyikapi hal ini, pihaknya bekerja sama dengan Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut, memberikan edukasi kepada para kepala desa.

Edukasi yang diberikan di antaranya tentang pemahaman hukum untuk mencegah terjadinya tipikor dalam penggunaan dana desa seperti yang selama ini sering terjadi. 

"Melalui edukasi ini, diharapkan dapat membentuk sumber daya manusia yang berintegritas, sehingga terwujud pembangunan desa yang bersih dan lebih baik. Ini juga besar peranannya guna meminimalisir timbulnya kasus korupsi keuangan desa," ujar Jaya, seusai kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kantor Kejari Garut, Selasa, 12 Desember 2023.

Baca Juga: Pasanggiri Mojang dan Jajaka Garut Dorong Promosi Budaya dan Parawisata

Kegiatan penyuluhan hukum terkait pencegahan tipikor dalam pengelolaan keuangan desa itu, tambahnya, dilaksanakan secara bertahap. Untuk kali ini edukasi diikuti oleh 19 kepala desa dan aparatur camat yang ada di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul.

Menurutnya, kegiatan bertemakan 'Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi' dengan subtema 'Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa' itu bertujuan agar aparatur pemerintah desa memiliki kemampuan secara administrasi dalam mengelola keuangan yang aman dan terhindar dari masalah hukum.

Ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Kejari Garut dalam upaya preventif meminimalisir timbulnya kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. 

Baca Juga: Kolaborasi Pemkab Garut dan Libas, Hadirkan Percontohan Agroforestri

Dikatakannya, edukasi ini juga diharapkan akan menambah wawasan para kepala desa tentang kesadaran hukum, dan wawasan kompetensi pengetahuan secara komprehensif dalam upaya menghindari perilaku koruptif. Para kepala desa juga diharapkan dapat memahami dan melaksanakan ketentuan sesuai aturan dalam pengelolaan uang negara.

"Pemahaman ini sangat penting karena tidak selamanya kasus penyelewengan dana desa yang kita tangani dikarenakan sifat kepala desa ayng koruptif. Ada juga kasus yang terjadi karena kepala desa tidak memahami ketentuan dan tata kelola keuangan desa sehingga menyeretnya menjadi tersangka kasus Tipikor," katanya. 

Sementara itu Sekretaris DPMD Garut, Erwin Nugraha, menyatakan kegiatan edukasi yang diberikan pihak Kejari Garut terhadap para kepala desa kaitan dengan penggunaan dana desa sangat penting.

Baca Juga: Kolaborasi Pemkab Garut dan Libas, Hadirkan Percontohan Agroforestri

Kegiatan ini besar sekali manfaatnya bagi para kepala desa sehingga pihaknya sangat mendukung kegiatan ini. 

Setelah mendapatkan edukasi, diharapkannya para kepala desa bisa memiliki kesadaran hukum yang pada akhirnya mereka bisa terhindar dari praktik penyelewengan dana desa. Besarnya anggaran yang saat ini dikelola pemerintahan desa diakui Erwin memang menimbulkan kerentanan yang tinggi terhadap terjadinya penyelewengan. 

Kegiatan ini, imbuhnya, akan terus dilaksanakan hingga seluruh kepala desa di Garut bisa mendapatkan edukasi. Saat ini, di Garut baru ada 19 kepala desa yang telah mendapatkan edukasi. 

Baca Juga: Bawaslu Garut Ajak Masyarakat Peran Aktif dalam Pemilu 2024

Erwin juga mengakui tingginya jumlah laporan dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan kepala desa di Garut. Namun untuk tahun ini, ada empat kasus yang sudah ditangani aparat penegak hukum.

"Laporan memang banyak tapi yang sudah ditangani aparat penegak hukum ada empat kasus penyelewengan dana desa. Setelah mendapatkan edukasi, diharapkan tidak ada lagi kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa di Garut," ucapnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah