PPPK Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Garut Dituntut Mampu Menulis dan Publikasi

- 13 Desember 2023, 18:28 WIB
Kegiatan berlangsung di Aula Rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Tarogong Kidul, Garut.
Kegiatan berlangsung di Aula Rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Tarogong Kidul, Garut. /kabar-priangan.com/DOK/

Usai dilantik 30 Oktober lalu, 18 orang PPPK JFAK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, telah menggagas pertemuan melalui Focus Group Discussion (FGD) terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) JFAK.

Baca Juga: Masyarakat Garut Salurkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Palestina melalui Baznas RI

"Mengingat jabatan fungsional ini merupakan salah satu jabatan yang dibutuhkan di Kabupaten Garut. Namun, belum ada pelatihan khusus terkait pengembangan kompetensi JFAK ini," ujar Nani yang saat itu didapuk sebagai narasumber utama.

Dikatakan Nani, tugas pokok dari JFAK, yaitu melaksanakan kajian dan analisis terkait kebijakan. JFAK juga harus memiliki kompetensi kemampuan analisis meliputi pengetahuan tentang substansi kebijakan publik, metode riset, teknik dan analisis kebijakan.

"Dan FGD ini bertujuan memberikan pemahaman terkait dasar hukum yang mengatur JF Analisis Kebijakan dan memahami standar kompetensi yang harus dimiliki oleh JFAK," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah