Pria Gay di Garut Nekat Bunuh Kekasihnya dan Membuangnya ke Sungai

- 13 Desember 2023, 20:16 WIB
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, memberikan keterangan dalam kegiatan ekspos kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pemuda gay terhadap kekasihnya karena dipicu ketidakpuasan setelah mereka melakukan hubungan terlarang.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, memberikan keterangan dalam kegiatan ekspos kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pemuda gay terhadap kekasihnya karena dipicu ketidakpuasan setelah mereka melakukan hubungan terlarang. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Pelaku yang sudah dirasuki amarah dan keinginan untuk membunuh korban pun katanya, langsung menerkam tubuh korban. Tangan pelaku pun kembali menarik tali sepatu yang melilit leher korban hingga akhirnya korban meregang nyawa. 

"Pelaku sempat memeriksa kondisi korban untuk memastikan benar-benar telah meninggal dengan cara mengangkat tangan korban beberapa kali dan memeriksa denyut nadi di pergelangan tangan korban. Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, pelaku menyeret tubuh korban dan kemudian dilemparkan ke sungai," ujar Yonky. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menambahkan, pelaku ditangkap empat hari setelah ditemukannya mayat korban.

Baca Juga: Berniat Curi Kotak Amal Masjid, AS Diamankan Ketua DKM di Leles Garut

Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor dan handphone milik korban yang sempat dicuri pelaku. 

Kepada petugas pemeriksa, katanya, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban serta mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Hal ini karena dipicu ketidakpuasan yang dirasakannya setelah melakukan hubungan terlarang sesama jenis dengan korban yang kemudian membuat pelaku berang dan merasa dendam terhadap korban. 

Masih menurut Ari, pelaku juga mengakui kalau dirinya terlibat cinta terlarang sesama jenis dengan korban. Hubungan terlarang itu sudah mereka jalani sejak September 2023 lalu, tak lama setelah mereka berkenalan. 

Baca Juga: Gudang Logistik Pemilu 2024 KPU Garut Dijaga Ketat Polisi

"Selama menjalin hubungan cinta terlarang itu, Meraka sudah tiga kali melakukan perbuatan tak senonoh yang disebut pelaku dengan istilah kencan. Kencan pertama mereka lakukan pada bulan September, kencan kedua pada bulan November, dan kencan ketiga pada hari kejadian pelaku membunuh korban yakni 29 November 2023," ucap Ari. 

Lebih jauh Ari menyatakan, atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku, pihaknya menerapkan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah