Kajari Sumedang: Jangan Ada Persoalan Hukum Pascagempa

- 8 Januari 2024, 17:22 WIB
Kajari) Sumedang, Yenita Sari mewanti-wanti agar masyarakat tidak memanfaatkan kejadian bencana untuk berharap bantuan dengan cara-cara yang tidak baik.
Kajari) Sumedang, Yenita Sari mewanti-wanti agar masyarakat tidak memanfaatkan kejadian bencana untuk berharap bantuan dengan cara-cara yang tidak baik. /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

Herman mengatakan, masa transisi, rekonsiliasi dan rekonstruksi ditargetkan hingga Maret 2024 dan diharapkan sudah selesai secara komprehensif, tidak lagi ada persoalan.

Baca Juga: 10 Gempa Terjadi di Sumedang dari 31 Desember 2023 hingga Hari Ini, Daryono BMKG: Frekuensinya Semakin Jarang

"Berakhirnya masa tanggap darurat ditandai dengan tenda-tenda pengungsian sudah dibongkar. Berarti masyarakat diimbau kembali ke rumah. Kecuali untuk yang (rumahnya) rusak parah, kami sarankan untuk tinggal dulu di rumah saudara atau keluarga," ujar Herman, di Gedung Negara, Senin

Untuk data sementara berdasarkan data yang masuk ke aplikasi sitabah, kerusakan rumah sebanyak 1462 unit, terdiri dari 81 kategori rusak berat, 197 unit rumah rusak sedang dan 1.184 unit rusak ringan.

Sedangkan untuk Korban luka dampak bencana gempa sebanyak 13 orang, di antaranya 1 orang luka berat dan 12 orang luka ringan.

Baca Juga: Bantu Korban Gempa Sumedang, Donasi Terkumpul Ratusan Juta

"Tapi korban luka semuanya tidak dirawat (di rumah sakit) yah," kata Herman.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah