Petugas pengawas, katanya, akan melaksanakan tugasnya sesuai peraturan selama 23 hari atau dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024. Petugas PTPS akan mendapatkan hak honornya sesuai ketentuan sebesar Rp1 juta atau naik besaran honornya dibandingkan Pemilu 2019 yang mendapatkan honor Rp650 ribu.***