Kejari Sumedang Limpahkan Perkara TPPU Terdakwa Kasus Narkotika Jaringan Internasional ke PN

- 17 Januari 2024, 17:02 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, sedang memberikan keterangan pers terkait TPPU atas nama terdakwa kasus narkotika jaringan internasional, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, kini mulai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, sedang memberikan keterangan pers terkait TPPU atas nama terdakwa kasus narkotika jaringan internasional, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, kini mulai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

"Khusus aset milik terdakwa yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang, ada 13 aset yang telah kami sita. Jadi dari 39 aset tak bergerak milik terdakwa itu, sebanyak 13 aset berupa tanah di antaranya berada di wilayah Jatinangor, Sumedang," tutur Yenita. 

Baca Juga: BPIP dan Pemda Sumedang Jajaki Kerjasama Pembangunan Pusat Pengembangan Pancasila

Selain menyita 13 aset tanah yang berlokasi di Jatinangor, sambung Yenita, Kerjari Sumedang juga telah menyita aset bergerak milik terdakwa berupa 3 mobil, laptop, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 8,7 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Kejari Sumedang akan menjerat terdakwa Sudiaman dengan Primair Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, serta subsidair Pasal 4 Jo. Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. 

"Semua kelengkapan perkara ini telah selesai, dan hari ini kami akan langsung melimpahkan perkara ini ke PN Sumedang," tutur Kepala Kejari Sumedang.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah