Kejari Sumedang Limpahkan Perkara TPPU Terdakwa Kasus Narkotika Jaringan Internasional ke PN

- 17 Januari 2024, 17:02 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, sedang memberikan keterangan pers terkait TPPU atas nama terdakwa kasus narkotika jaringan internasional, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, kini mulai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, sedang memberikan keterangan pers terkait TPPU atas nama terdakwa kasus narkotika jaringan internasional, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, kini mulai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa kasus narkotika jaringan internasional, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, kini mulai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

"Pada hari ini, kami melalui Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumedang, akan melimpahkan perkara TPPU dari Kejaksaan Agung atas nama terdakwa Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun, ke PN Sumedang," kata Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari S.H.,M.H., saat menggelar konferensi pers di Media Center Kejari Sumedang, Rabu, 17 Januari 2024.

Yenita menyebutkan, terdakwa Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun ini, merupakan narapidana tindak pidana narkotika yang telah diputus dengan hukuman pidana mati pada tahun 2015.

Baca Juga: Dukung Kondusifitas Pemilu Jurnalis Televisi Gelar Diskusi 'Kuring Milu' di Sumedang

Terpidana mati kasus narkotika jaringan internasional ini, kata Yenita, sekarang sudah berada di Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar di Nusakambangan, Cilacap. 

Berkaitan dengan perkara TPPU yang ditangani Kejari Sumedang, sambung Yenita, ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menumpas kejahatan narkotika dengan cara memiskinkan pelaku tindak pidana narkotika. 

Karena berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan BNN bersama Kejaksaan Agung, terdakwa kasus narkotika jaringan internasional ini, ternyata memiliki total kekayaan sebesar Rp345 miliar. 

Baca Juga: Pemkab Sumedang Desak Kementerian PUPR Kaji Persoalan Bendung Cihamerang

Semua kekayaan tersebut, merupakan hasil yang dikumpulkan terdakwa Sudiaman dari hasil penjualan narkotika sebelum dia tertangkap.

Yenita menyebutkan, dari uang hasil penjualan narkotika tersebut, terdakwa kemudian melakukan pencucian uang dengan membeli 39 aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Sumedang.

"Khusus aset milik terdakwa yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang, ada 13 aset yang telah kami sita. Jadi dari 39 aset tak bergerak milik terdakwa itu, sebanyak 13 aset berupa tanah di antaranya berada di wilayah Jatinangor, Sumedang," tutur Yenita. 

Baca Juga: BPIP dan Pemda Sumedang Jajaki Kerjasama Pembangunan Pusat Pengembangan Pancasila

Selain menyita 13 aset tanah yang berlokasi di Jatinangor, sambung Yenita, Kerjari Sumedang juga telah menyita aset bergerak milik terdakwa berupa 3 mobil, laptop, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 8,7 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Kejari Sumedang akan menjerat terdakwa Sudiaman dengan Primair Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, serta subsidair Pasal 4 Jo. Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. 

"Semua kelengkapan perkara ini telah selesai, dan hari ini kami akan langsung melimpahkan perkara ini ke PN Sumedang," tutur Kepala Kejari Sumedang.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah