Sekda Nurdin Yana Sebut Pj Bupati Garut Sudah Ditetapkan

- 22 Januari 2024, 19:18 WIB
Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat yang dinyatakan telah ditetapkan menjadi Pj Bupati Garut, Barnas Ajidin.
Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat yang dinyatakan telah ditetapkan menjadi Pj Bupati Garut, Barnas Ajidin. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menyampaikan saat ini sudah ada penetapan siapa yang akan menjabat sebagai penjabat (Pj) Bupati Garut pasca habisnya masa jabatan Rudy Gunawan dan Helmi Budiman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut.

Pernyataan Nurdin ini sekaligus menjawab kesimpang siuran kaitan informasi yang beredar tentang Pj Bupati Garut yang beredar di masyarakat. 

Dikatakan Nurdin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan seorang nama yang akan menjadi Pj Bupati Garut untuk mengisi kekosongan pasca habisnya masa jabatan Rudy Gunawan sebagai Bupati Garut terhitung sejak tanggal 23 Januari 2024.

Baca Juga: Rudy Gunawan jadi Ketum Persigar Garut Periode 2024-2029, Rekrut Pengusaha jadi Pengurus

Orang yang mendapatkan kepercayaan untuk menjadi Pj Bupati Garut ternyata seorang pejabat di lingkungan Pemprov Jabar. 

"Sampai saat ini saya memang belum mendapatkan salinan tentang surat penetapan tersebut. Namun saya sudah mendapatkan informasi sudah adanya penetapan siapa yang akhirnya mendapat kepercayaan sebagai Pj Bupati Garut," ucap Nurdin, Senin, 22 Januari 2024.

Disebutkannya, pihak Kemendagri telah menetapkan Barnas Ajidin sebagai Pj Bupati Garut. Saat ini Barnas menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat. 

Baca Juga: Pesta Miras, Puluhan Siswa dan Alumni Sebuah SMK di Garut Diamankan Polisi

Untuk menghindari terjadinya kekosongan kepemimpinan di Garut, imbuh Nurdin, pelantikan Pj Bupati Garut akan akan dilaksanakan Selasa, 23 Januari 2024.

Pelantikan akan dilaksanakan di Gedung Sate Bandung sekitar pukul 10.00 WIB langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat dan saat itu pun akan dilanjutkan dengan serah terima jabatan dari Rudy Gunawan kepada Barnas Ajidin selaku Pj Bupati Garut. 

Menurut Nurdin, tugas Pj bupati akan sama dengan tugas bupati, termasuk dalam kewenangan pelantikan kepala dinas dan rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Garut. Namun sesuai ketentuan, Pj Bupati harus mendapatkan izin dari Kemendagri ketika akan melantik atau merotasi pejabat. 

Baca Juga: KPU Garut Gelar Simulasi Pemilu 2024 di TPS 24 Desa Jati

"Kewenangannya sama saja dengan bupati, hanya memang untuk Pj Bupati sebelumnya harus mendapatkan izin atau penetapan dari Kemendagri saat akan melantik atau melakukan rotasi mutasi pejabat," ujar Nurdin. 

Nurdin mencontohkan, ketika ada kekosongan kepala dinas, Pj Bupati punya hak untuk mengisinya dengan syarat sebelumnya harus diinformasikan dulu ke pusat atau Kemendagri.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x