Ribuan APK Melanggar Aturan Ditertibkan Satpol PP Sumedang di Wilayah Tanjungsari

- 26 Januari 2024, 15:53 WIB
Kepala Bidang  Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan pihaknya telah menertibkan belasan ribu APK Pemilu 2024 di wilayah Tanjungsari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan pihaknya telah menertibkan belasan ribu APK Pemilu 2024 di wilayah Tanjungsari. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Satpol PP Kabupaten Sumedang melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di wilayah Tanjungsari, Jumat, 26 Januari 2024.

Satpol PP Sumedang menegaskan penertiban APK menjadi kewenangan mereka berdasarkan Peraturan 46 Tahun 2009.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, penertiban APK merupakan sinergitas antara pemerintah daerah melalui Satpol PP, Panwascam dan Forkopimcam.

Baca Juga: Berkaca dari Pemilu 2019, Panwascam Ganeas Sumedang Fokus Awasi Distribusi Surat Suara

Ia menyampaikan, dalam rangka mewujudkan Pemilu yang aman, nyaman, dan damai semua pihak harus mampu bersinergi.

"Adanya dugaan pelanggaran kampanye akan ditindaklanjuti berjenjang, dengan harapan pengurus partai dan bakal calon turut serta menertibkan APK sesuai aturan," ujarnya.

Yan Mahal Rizal mengingatkan bahwa penertiban atau pemindahan APK yang membahayakan masyarakat dapat dilakukan setelah koordinasi dengan PPK dan Panwascam setempat.

Baca Juga: Truk Tangki Seruduk Warung di Paseh Sumedang, 1 Orang Tewas 4 Mobil Rusak

"Jika pemasangan dilakukan di tanah milik pribadi tanpa izin, pemilik berhak mengamankan atau menurunkan dengan syarat diturunkan dan diamankan, kemudian dilaporkan kepada PPK dan Panwascam," katanya.

Menurutnya, dalam konteks pengaduan dari partai politik, Satpol PP Sumedang menjelaskan bahwa saat ini belum ada pengaduan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x