Berdasarkan data dari Bawaslu, terdapat kurang lebih 18.000 pemasangan yang patut diduga melanggar, dengan rekomendasi penertiban sebanyak 11.364.
Yan Mahal menyampaikan bahwa, Bawaslu telah mengirim surat kepada KPU untuk menindaklanjuti, dan Satpol PP Sumedang berharap kolaborasi dengan pengurus partai dan bakal calon.
Namun, dalam pemasangan APK, pihaknya meminta kolaborasi dengan semua unsur penyelenggara Pemilu, terutama KPU dan Bawaslu, untuk bersama-sama memberikan informasi, pemahaman, dan kepatuhan kepada warga, parpol, dan bakal calon menjelang masa tenang.***