Ribuan APK Melanggar Aturan Ditertibkan Satpol PP Sumedang di Wilayah Tanjungsari

- 26 Januari 2024, 15:53 WIB
Kepala Bidang  Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan pihaknya telah menertibkan belasan ribu APK Pemilu 2024 di wilayah Tanjungsari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan pihaknya telah menertibkan belasan ribu APK Pemilu 2024 di wilayah Tanjungsari. /kabar-priangan.com/DOK/

Berdasarkan data dari Bawaslu, terdapat kurang lebih 18.000 pemasangan yang patut diduga melanggar, dengan rekomendasi penertiban sebanyak 11.364.

Baca Juga: Bawaslu Sumedang Ingatkan Soal Netralitas ASN bagi Tenaga Pendidikan: Hak Politik ASN Tak Boleh Diumbar!

Yan Mahal menyampaikan bahwa, Bawaslu telah mengirim surat kepada KPU untuk menindaklanjuti, dan Satpol PP Sumedang berharap kolaborasi dengan pengurus partai dan bakal calon.

Namun, dalam pemasangan APK, pihaknya meminta kolaborasi dengan semua unsur penyelenggara Pemilu, terutama KPU dan Bawaslu, untuk bersama-sama memberikan informasi, pemahaman, dan kepatuhan kepada warga, parpol, dan bakal calon menjelang masa tenang.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x