Ia menambahkan, bahwa sekarang, Minggu 11 Februari 2024 di masa tenang ini, masih banyak APK yang berjejer di samping jalan protokol dan termasuk di jalan desa.
Baca Juga: Polisi Dibekali Tas dan Buku Saku untuk Tugas Pengamanan Pemilu 2024 di Pangandaran
Memang, dalam PKPU terkait penertiban APK itu, batas waktunya sampai H-1 atau 1 hari sebelum pemungutan suara.
"Untuk itu, masa tenang hari ini kita akan bergerak melakukan penertiban APK dengan membagi dua zona," jelasnya.
Dua zona ini yakni, zona 1 dari Pangandaran ke Padaherang dan zona 2 dari Pangandaran sampai ke Cimerak.
Baca Juga: Diprediksi Kerja Sampai Dini Hari, KPU Pangandaran Sediakan Vitamin untuk KPPS
"Kita akan bergerak langsung melakukan penertiban, begitu juga di masing-masing daerah. Semua Panwascam, Pengawas Desa dan Pengawas TPS akan melakukan hal yang sama," ujarnya.***