KABAR PRIANGAN - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Garut diwarnai penemuan puluhan surat suara yang sudah tercoblos sebelum digunakan oleh pemilih. Bawaslu Garut langsung turun untuk melakukan penelusuran sekaligus investigasi tentang hal itu.
Adanya temuan puluhan surat suara yang sudah tercoblos di salah satu TPS, dibenarkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah.
Hal itu terjadi di TPS 17 Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
"Benar di TPS 17, Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan telah ditemukan adanya sejumlah surat suara yang sudah dicoblos. Jumlahnya ada 24 lembar surat suara yang semuanya surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden", ujar Lamlam, di Sekretariat Bawaslu Garut, Rabu, 14 Februari 2024.
Dikatakan Lamlam, penemuan surat suara yang sudah tercoblos itu berawal dari adanya satu surat suara yang diketahui sudah ada bekas coblosan saat akan diberikan kepada pemilih.
Dengan dasar temuan tersebut, petugas TPS kemudian berinisiatif memeriksa surat suara yang lainnya hingga akhirnya ditemukan ada 24 surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos.
Baca Juga: Pj Bupati Garut Instruksikan Pejabat Cek Kondisi Lapangan Setelah Mencoblos
Disebutkan Lamlam, melalui petugas Bawaslu di tingkat kecamatan, pihaknya sudah melakukan monitoring terhadap temuan tersebut.
Menurutnya, ada beberapa poin penting dalam temuan tersebut, pertama surat suara tersebut tidak atau belum diberikan kepada pemilih.