70 Pasutri di Garut Ikuti Sidang Itsbat Nikah, Status Menikah Belum Tercatat di KUA

- 20 Februari 2024, 07:18 WIB
Pelaksanaan Sidang itsbat nikah yang berlangsung di Aula DPPKBPPPA Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Tarogong Kidul, Senin, 19 Februari 2024.
Pelaksanaan Sidang itsbat nikah yang berlangsung di Aula DPPKBPPPA Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Tarogong Kidul, Senin, 19 Februari 2024. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 70 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Garut mengikuti sidang itsbat nikah kolektif di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Senin, 19 Februari 2024.

Mereka ditetapkan oleh empat majelis hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Garut.

DPPKBPPPA Kabupaten Garut juga akan menyelenggarakan sidang yang sama bagi 70 pasangan pada bulan Juni atau Juli di tiga lokasi berbeda.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Garut yang Hits, Ada Wahana yang Bisa Menguji Adrenalin, Lho!

Sidang tersebut merupakan kerja sama antara DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Garut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada pasangan yang sudah menikah namun status pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Jadi pertahun disesuaikan dengan kemampuan yang ada pada kita sehingga ini kita coba lakukan upaya-upaya yang insha Allah juga akan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat kita," ucap Nurdin didampingi Kepala DPPKBPPPA, Yayan Waryana.

Baca Juga: TKD Prabowo-Gibran Garut Sambut Gembira Kemenangan Versi Quick Count

Menurut Nurdin, pasangan yang pernikahannya belum tercatat di KUA akan menghadapi masalah administratif yang dapat berdampak pada masa depan anak-anak mereka.

"Lebih jauh lagi bagaimana masa depan dia kalau hari ini saja untuk sekolah dia tidak masuk, bagaimana untuk hal yang lebih jauh, sebut saja pekerja untuk pegawai negeri nah tentu kan menjadi persoalan," katanya.

Melalui kolaborasi ini, pasangan suami istri yang sudah ditetapkan secara sah oleh Pengadilan Agama.

Baca Juga: Petugas KPPS yang Meninggal di Garut Bertambah jadi Dua Orang, Penyakitnya Parah

Kemudian surat penetapan tersebut bisa digantikan dengan buku Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran Anak oleh Disdukcapil, menjadi sebuah bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan kesejahteraan masyarakat melalui pencatatan legal atas pernikahan, kependudukan, dan pemenuhan hak-hak anak.

Ia berpesan kepada warga agar sidang isbat nikah pada hari ini menjadi pengalaman pertama dan terakhir mereka, serta diharapkan nantinya tidak ada keturunannya yang tidak memiliki akta nikah karena hal tersebut akan menjadi persoalan ke depan terutama bagi sang anak.

"Kasihan generasi kita kalau saja generasi kita itu seperti begitu maka sudah melumpuhkan secara tidak langsung, membuat anak-anak kita itu lemah, ini persoalan. Padahal itu tidak boleh kata agama, gak boleh kita meninggalkan generasi yang lemah," ucapnya.

Baca Juga: Yuk Kunjungi Garut Dinoland, Tempat Wisata di Garut yang Hits Ini Buat Suasana Liburan Makin Seru dan Asyik

Agenda Tahunan

Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana, menjelaskan bahwa sidang itsbat nikah merupakan agenda tahunan yang dilakukan untuk pasangan yang belum memiliki akta nikah yang disebabkan karena keterbatasan ekonomi, sehingga hanya melaksanakan pernikahan yang sah secara agama.

"Kita kan di lapangan memiliki Tenaga Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar). Motekar-motekar inilah yang mengumumkan, menginventarisir mereka-mereka yang belum memiliki akta nikah," lanjutnya.

Yayan menambahkan, tahun ini pihaknya merencanakan pelaksanaan itsbat nikah kembali di bulan Juni atau Juli 2024 dengan mengambil lokasi di Desa Cipancar, Kecamatan Leles yang akan menjadi lokasi program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).

Baca Juga: Petugas KPPS dan Linmas TPS di Garut Meninggal Dunia Diduga Akibatkan Kelelahan

Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, M Salahuddin, menambahkan bahwa sidang itsbat nikah merupakan pelaksanaan pencatatan identitas kependudukan yang dilakukan saat pernikahan belum tercatat secara resmi.

"Ketika itu belum tercatat, maka itu akan selalu menjadi beban bagi kita bersama baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat pengguna identitas kependudukan itu sendiri," ucapnya.

Ia berterimakasih kepada DPPKBPPPA Garut yang telah menginisiasi kegiatan ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan identitas kependudukan.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x