Warga di Pangandaran Lapor Polisi Mengaku Sertifikat Tanah Miliknya Beralih Nama

- 22 Februari 2024, 16:06 WIB
Herly Sugandi warga Pangandaran melaporkan ke polisi terkait alih nama sertifikat tanah.
Herly Sugandi warga Pangandaran melaporkan ke polisi terkait alih nama sertifikat tanah. /kabar-priangan.com/Kiki Masduki /

KABAR PRIANGAN - Terus bermunculan, kali ini seorang warga di Kabupaten Pangandaran lapor polisi. Pasalnya 6 sertifikat tanah miliknya kini sudah beralih nama, padahal dirinya tidak pernah menguasakan apalagi menjual. 

Hal tersebut diketahui setelah mendapatkan laporan dari notarisnya.

Pelapor tersebut atas nama Herly Sugandi, warga Dusun Padasuka RT 002 RW 017, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran. 

Baca Juga: Yuk Kunjungi 5 Tempat Wisata Indah dan Menarik di Pangandaran: Pilih Body Rafting atau ke Aquarium?

Herly tidak menerima dan merasa keberatan atas beralihnya 6 tanah miliknya karena tidak pernah menjual dan mengalihkan tanah miliknya.

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor pemilik 6 sertifikat tanah melaporkan hal tersebut ke Polres Pangandaran untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diketahui dalam laporan polisi Nomor : LP/B / 35/11/2924 / SPKT / Polres Pangandaran/ Polda Jawa Bara. Herly Sugandi melaporkan adanya dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.

Baca Juga: Respon Bupati Jeje Wiradinata soal Menantu dan Anaknya yang Diwacanakan Maju di Pilkada Pangandaran 2024

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran Ipda Wahyudi membenarkan, bahwa ada laporan dugaan tindak pidana pasal 266 dan atau 263 KUHP yang dilaporkan pada 21 Februari 2024.

"Laporan itu telah kami terima, saat ini masih pendalaman dan masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah