KABAR PRIANGAN - Selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, menangani 21 kasus pelanggaran. Pelanggaran yang ditangani terdiri dari pelanggaran etik dan perundang-undangan yang dilakukan sejumlah pihak seperti penyelenggara, maupun peserta Pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menyebutkan pelanggaran ada yang berasal dari laporan masyarakat dan ada juga yang merupakan temuan pihaknya.
Keduanya kemudian ditindaklanjuti dan ditangani Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seluruhnya ada 21 kasus pelanggaran yang kita tangani selama Pemilu 2024, baik yang berasal dari laporan masyarakat maupun temuan. Semuanya kita tindaklanjuti," ujar Lamlam, Jumat, 15 Maret 2024.
Dari total 21 pelanggaran pemilu yang ditangani selama tahapan penyelenggaraan pemilu sampai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, tuturnya, 3 kasus merupakan hasil temuan Bawaslu.
Sedangkan sisanya sebanyak 18 kasus merupakan hasil laporan yang diterima Bawaslu.
Selain itu, kata Lamlam, dari 21 kasus pelanggaran pemilu yang ditanganinya, hanya 12 kasus yang kemudian ditindaklanjuti.
Sedangkan yang 9 kasus tidak bisa ditindaklanjuti atau tidak teregistrasi karena tidak memenuhi beberapa unsur laporan.