Laporan pelanggaran yang tidak diregistrasi menurutnya karena tidak terpenuhinya syarat formal maupun materil seperti bukti laporan yang disampaikan untuk mendukung laporan tersebut.
Baca Juga: 7 Bangunan di Pantai Taman Manalusu Garut Rusak Diterjang Gelombang Pasang
Tidak Teregistrasi
Selain itu, laporan tidak diregistrasi karena sudah kedaluarsa masa pemenuhan bukti-bukti laporan yang secara aturan paling lama dua hari setelah pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu.
"Kami tentunya berpegang pada aturan sebagaimana terdapat dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa waktu yang dimaksud tersebut paling lama adalah dua hari kerja setelah laporan disampaikan. Ternyata banyak laporan yang kami terima, tidak disertai bukti-bukti sebagaimana mestinya," katanya.
Lamlam mengungkapkan, 12 kasus pelanggaran yang ditangani Bawaslu terdiri dari lima kasus pelanggaran etik dan 3 kasus pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Baca Juga: 7 Bangunan di Pantai Taman Manalusu Garut Rusak Diterjang Gelombang Pasang
Selanjutnya ada 4 kasus berdasarkan hasil tindak lanjut Bawaslu yang memutuskan bukan masuk pelanggaran pemilu.
Untuk kasus pelanggaran kode etik, imbuhnya, terkait laporan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dengan terlapor dari jajaran KPU yang kemudian laporannya dilimpahkan ke KPU Garut untuk penanganan lebih lanjut.
Sedangkan untuk pelanggaran perundang-undangan lainnya di antaranya kasus deklarasi "for" Gibran yang melibatkan dewan pengawas BUMD.
Baca Juga: Puluhan Perahu Milik Nelayan di Garut Rusak Akibat Cuaca Buruk di Pantai Selatan