Bawaslu Garut Tangani 21 Kasus Pelanggaran yang Dilakukan Penyelenggara dan Peserta Pemilu

- 15 Maret 2024, 17:40 WIB
Sejumlah warga melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Sukaresmi kepada Bawaslu Garut beberapa waktu lalu.
Sejumlah warga melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Sukaresmi kepada Bawaslu Garut beberapa waktu lalu. /kabar-priangan.com/DOK/

 Laporan pelanggaran yang tidak diregistrasi menurutnya karena tidak terpenuhinya syarat formal maupun materil seperti bukti laporan yang disampaikan untuk mendukung laporan tersebut.

Baca Juga: 7 Bangunan di Pantai Taman Manalusu Garut Rusak Diterjang Gelombang Pasang

Tidak Teregistrasi

Selain itu, laporan tidak diregistrasi karena sudah kedaluarsa masa pemenuhan bukti-bukti laporan yang secara aturan paling lama dua hari setelah pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu.

"Kami tentunya berpegang pada aturan sebagaimana terdapat dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa waktu yang dimaksud tersebut paling lama adalah dua hari kerja setelah laporan disampaikan. Ternyata banyak laporan yang kami terima, tidak disertai bukti-bukti sebagaimana mestinya," katanya. 

Lamlam mengungkapkan, 12 kasus pelanggaran yang ditangani Bawaslu terdiri dari lima kasus pelanggaran etik dan 3 kasus pelanggaran perundang-undangan lainnya. 

Baca Juga: 7 Bangunan di Pantai Taman Manalusu Garut Rusak Diterjang Gelombang Pasang

Selanjutnya ada 4 kasus berdasarkan hasil tindak lanjut Bawaslu yang memutuskan bukan masuk pelanggaran pemilu.

Untuk kasus pelanggaran kode etik, imbuhnya, terkait laporan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dengan terlapor dari jajaran KPU yang kemudian laporannya dilimpahkan ke KPU Garut untuk penanganan lebih lanjut.

Sedangkan untuk pelanggaran perundang-undangan lainnya di antaranya kasus deklarasi "for" Gibran yang melibatkan dewan pengawas BUMD. 

Baca Juga: Puluhan Perahu Milik Nelayan di Garut Rusak Akibat Cuaca Buruk di Pantai Selatan

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x