Ada Pungutan Uang, Warga Penerima Bantuan Beras di Garut Protes, Kades dan Baznas Klarifikasi

- 21 Maret 2024, 19:17 WIB
Kupon sedekah yang dikeluarkan Baznas Garut dan disebar ke pemerintahan kabupaten, kecamatan, hingga desa yang menuai kontroversi karena warga miskin penerima bantuan beras pemerintah jadi sasaran pungutan.
Kupon sedekah yang dikeluarkan Baznas Garut dan disebar ke pemerintahan kabupaten, kecamatan, hingga desa yang menuai kontroversi karena warga miskin penerima bantuan beras pemerintah jadi sasaran pungutan. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Warga penerima bantuan di Kabupaten Garut, keluhkan adanya pihak desa yang mewajibkan warga untuk mengeluarkan uang saat mendapatkan bantuan beras. 

Pemungutan uang sebagai penebus beras bantuan untuk warga miskin, dilakukan pemerintahan desa dengan modus, mulai dari sedekah maupun bantuan untuk PMI dan Baznas. 

Adapun praktek pungutan uang terjadi di sejumlah desa di berbagai kecamatan. Di antaranya di Karangpawitan dan Tarogong Kidul. 

Baca Juga: Puskas Baznas RI Sebut Potensi Zakat Mal di Kabupaten Garut Capai Rp26 Miliar

"Saya heran, saat akan mengambil jatah beras bantuan ke desa, malah dimintai uang sebesar Rp5.000 oleh pihak desa. Setahu saya, beras bantuan itu kan gratis dan murni bantuan dari pemerintah", kata salah seorang warga Desa Karangpawitan, Kecamatan Karangpawitan Garut. 

Meski uang yang diminta oleh pihak desa hanya sebesar Rp5.000, akan tetapi diakuinya hal itu tetap sangat disesalkan.

Apalagi pihak desa sudah mengetahui benar jika setiap penerima bantuan beras itu merupakan warga miskin. 

Baca Juga: 15 Tempat Wisata Kuliner di Garut untuk Bukber, Intip Harga Paket Makanan Hingga Lokasinya di Sini!

Keluhan senada juga dilontarkan sejumlah warga Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul. Mereka juga mengaku selalu dimintai uang oleh pihak desa ketika hendak mengambil jatah beras bantuan pemerintah. 

Menurut mereka, nominal uang yang harus dikeluarkan ketika hendak mengambil jatah beras tidak sama. Kadang mereka dimintai Rp10.000, kadang juga Rp5.000. 

"Setahu saya, setiap kali hendak mengambil jatah beras bantuan, pasti dimintai uang. Dulu diminta Rp10.000 tapi kemarin hanya diminta Rp5.000", ujar seorang warga yang enggan disebut jati dirinya karena alasan takut. 

Dia pun mengaku sangat keberatan dengan adanya pungutan uang tersebut. Karena baginya, uang Rp5.000 itu sangat besar arti dan manfaatnya, apalagi sebelumnya pungutannya sempat Rp10.000.

Baca Juga: Pasutri Pelaku Aksi Penipuan dan Penggelapan Motor di Garut Ditangkap Polisi

Dalih Disetor ke Baznas

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Endang Sokih, membenarkan adanya pungutan uang yang dilakukan pihak desa kepada warga penerima beras bantuan.

Namun menurutnya, uang tersebut bukan untuk kepentingan pihak desa tapi untuk disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). 

"Uang itu bukan untuk kepentingan kami tapi untuk sedekah yang nantinya akan kami setorkan ke pihak Baznas. Ada juga yang harus kami setorkan ke PMI serta kegiatan lainnya", kata Endang saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon. 

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Kuliner Cafe di Garut yang Cocok Untuk Bukber Bareng Besti, Nomor 4 Instagramable Banget!

Menurut Endang, Pemerintah Desa Tarogong terbebani target oleh Baznas Garut sebesar Rp2,4 juta. Tak hanya itu, ada juga beban lain berupa berbagai iuran yang juga harus ditanggung pihak desa, salah satunya untuk PMI. 

Baznas Tak Mengarahkan

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, mengatakan selama bulan Ramadan, Baznas Kabupaten Garut telah menyebarkan kupon infaq dengan harga Rp3.000 per lembar, termasuk ke pihak desa. Ada pun pemasukan yang ditargetkan Baznas selama Ramadan ini sebesar Rp1 miliar. 

Tentang adanya pungutan sedekah kepada warga miskin penerima berasa bantuan, Effendi mengaku hal itu merupakan kebijakan pihak pemerintah desa.

Pihaknya tidak pernah mengarahkan kepada pihak desa kaitan dengan teknis pelaksanaan pengumpulan sedekah. 

Baca Juga: Para Kades dan Perangkat Desa di Garut Dipastikan Terima THR, Total Capai Rp9,2 Miliar

"Saya tidak tahu apakah desa memungut dari penerima bantuan beras atau dari mana. Saya tidak pernah mengarahkan hal itu dan kaitan teknis sepenuhnya diserahkan kepada pihak desa", ucap Effendi. 

Menurutnya, pihak Baznas pun memang tidak pernah melarang pihak desa untuk memungut uang sedekah dari warga miskin penerima bantuan beras pemerintah.

Dalam hal ini Baznas hanya melakukan penghimpunan dan pendistribusian uang sedekah.

Baca Juga: PKL Kecewa Pj Bupati Garut tak Hadiri Audensi Soal Izin Bazar Ramadan

Lebih jauh Effendi menyampaikan, dana yang terkumpul seluruhnya harus disetorkan ke Baznas. Namun nantinya yang tersebut akan dikembalikan kepada pihak kabupaten, kecamatan, dan desa.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x