Dua Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan Dijatuhi Hukuman oleh Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya

- 17 Mei 2024, 17:07 WIB
Kedua terdakwa pembuang sampah sembarangan saat mengikuti proses sidang diruang sidang lartika Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jumat, 17 Mei 2024.
Kedua terdakwa pembuang sampah sembarangan saat mengikuti proses sidang diruang sidang lartika Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jumat, 17 Mei 2024. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya mulai bertindak tegas terhadap para pembuang sampah sembarangan di Kota Tasikmalaya. 

Tak tangung-tanggung, warga yang kedapatan atau tertangkap tangan membuang sampah sembarangan langsung didata dan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya.

Kasus tersebut menimpa IR Warga asal Mangkubumi dan ES asal Cihideung Kota Tasikmalaya. Keduanya dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200.000 atau diganti kurungan tiga hari, lantaran terbukti bersalah telah membuang sampah sembarangan. 

Baca Juga: Baliho Balon Bupati Tasikmalaya Banyak yang Rusak, Diduga ada Tangan Jahil

Kedua terdakwa pembuang sampah sembarangan tersebut berada diruang sidang lartika PN Tasikmalaya selama 40 menit untuk mengikuti proses sidang pada Jumat 17 Mei 2024 pagi. 

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 1 E Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008. Membuang sampah di trotoar, yang merupakan fasilitas publik. Oleh karena itu, dijatuhi pidana dendan Rp200 ribu. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 hari,” kata Hakim Ketua, Dewi Rindaryati MH di ruang sidang, Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Juga: 50 Anggota PPK di Kota Tasikmalaya Dilantik, KPU dan Pemkot Targetkan Partisipasi 90 Persen

Nawar ke Hakim

Mendengar putusan hakim, IR (45) yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual kopi dan sajian lauk pauk, merasa keberatan. Bahkan dia sempat nawar kepada hakim agar nilai dendanya kurang dari Rp200 ribu dengan dalih tidak ada uang.

"Kalau dendanya segitu saya belum ada uangnya belum ada, boleh gak kurang segitu?,” ucap IR kepada hakim. 

IR sendiri tertangkap tangan membuang dua kantung kresek oleh petugas Satpol PP Kota Tasik saat sedang melakukan patroli di Trotora Jalan Brigjen Sutopo Jalur 2, Kecamatan Linggajaya, Pada Rabu 15 Mei kemarin. 

Baca Juga: Pelantikan PPK Kabupaten Pangandaran Sempat Tertunda Karena Mati Lampu

Perempuan itu menuturkan, saat membuang sampah di tempat tersebut, sudah tampak gundukkan sampah.

Ia juga mengaku tidak melihat banner imbauan tidak buang sampah sembarangan di dekat lokasi. 

“Saya baru pertama kali buang ke situ. Waktu itu sudah numpuk sampah, sampai sekarang juga. Bukan saya aja yang buang di sana. Lagi pula saya gak lihat ada tulisan dilarang membuang sampah ditempat itu," ujarnya.

Baca Juga: Atasi Kasus DBD, Pemkot Tasikmalaya Turunkan Tim Khusus

Begitu juga dengan ES (52) yang juga terciduk membuang sampah sembarang di lokasi yang sama pada Selasa 14 Mei 2024. Pria penjual buah-buahan itu, bergeming saat hakim membacakan putusan sidang. 

“Saya waktu itu sekalian mau antar istri ke Pasar Cikurubuk. Sudah ada tumpukan sampah ya saya sekalian buang," ujar ES berdalih.

Baca Juga: Dibiarkan Kumuh, Alun-Alun Dadaha Kota Tasikmalaya Belum Juga Diresmikan

Razia Tangkap Tangan

Sementara itu Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi, membenarkan kedua terdakwa tercatat membuang sampah sembarang pada 14 Mei 2024 dan 15 Mei 2024. 

“RS kedapatan buang sampah pada Rabu 15 Mei 2024 di lokasi TPS Ilegal. Dan ES pada Selasa 14 Mei 2024,” kata Junjun. 

Junjun menerangkan, dalam penegakan Perda kebersihan, tim Razia Tangkap Tangan (RTT) sudah berpatroli intens di 31 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) illegal. Bahkan lanjut Junjun, spanduk larangan buang sampah sembarangan juga sudah dipajang. 

Baca Juga: Selama Tahun 2024, Ratusan Warga Kota Tasikmalaya Terkena Wabah DBD

Sebelum diperkarakan di meja hijau, Junjun menerangkan bahwa warga yang terciduk itu diberikan sosialisasi dan edukasi soal Perda yang berlaku. "Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa itu adalah pelanggaran sehingga tidak mengulangi perbuatannya," ujar Jujun.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah