Kasus Novia Widyasari, Oknum Polisi RBHS Akhirnya Dipecat. Ini Pasal-pasal yang Dikenakan

5 Desember 2021, 21:56 WIB
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat melakukan jumpa pers pada Sabtu, 4 Desember 2021 malam.* /Kabar-Priangan.com/Instagram Divisi Humas Polri

KABAR PRIANGAN - Pimpinan Polri akhirnya menanggapi banyaknya tuntutan warganet yang menginginkan kasus oknum anggota Polri Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) diusut tuntas.

Warganet memang sempat mengadu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait diketahuinya beberapa curahan hati Novia Widyasari yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu sebelum meninggal.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, pihaknya menyambut baik perhatian warganet terhadap kinerja Polri.

Baca Juga: Novia Widyasari Jadi Trending Twitter Lagi

"Terimakasih Sobat Polri, perihal penyelidikan dan penyidikan Kasus tersebut sudah ditangani pihak Polda Jatim secara Profesional dan Transparan. Bila ada pihak-pihak yang terlibat pasti akan terungkap. Demikian sobat Polri. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis akun Kapolri Listyo Sigit, Sabtu 4 Desember 2021 yang diunggah di akun @DivHumas_Polri

Sementara dari keterangan pers yang dirilis Polda Jawa Timur, Bripda RBHS selain menjalani proses hukum karena mengaborsi kandungan kekasihnya, dia juga dikenakan sanksi etik.

Anggota Polres Kabupaten Pasuruan itu juga terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.

Baca Juga: Bupati Garut Joget Tiktok di Lombok Berbuntut Panjang, Dedi: Kalian Warga Terpelajar Punya Sedikit Etikalah

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyebutkan, Bripda RBHS juga diproses secara internal. Karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

"RBHS bisa jerat dengan pasal 7 dan pasal 11, itu secara internal," kata Slamet dalam rilis keterangan persnya yang diunggah di Twitter @DivHumas_Polri saat gelar perkara di Mako Polres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021 malam.

Selain itu RBHS juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.*

 

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler